Winnie The Pooh Glitter

Senin, 09 Juli 2012

Demokrasi Pancasila



·         Peran Parpol
Paska dibubarkannya PKI,perebutan kekuasaan di indonesia berlangsung kontroversional.hal ini dapat di lihat dalam perumusan UU pemilu yang molor begitu panjang,yaitu rentan waktu Desember sampai 22 November 1969.Kondisi ini terang saja kurang menguntungkan bagi partai-partai lain selain Golkar,sebab golkar selain mendapat perlakuan yang istimewa dari pemerintah,juga mendapatkan back-up dari militer.
Adapun pemilu yang diselenggarakan pada tanggal 3 juli 1971 diikuti oleh 10 partai politik. Pada perkembangan berikutnya satu hal yang cukup menyakitkan bagi indonesia di era orde baru adalah adanya kebijakan penciutan kontestan partai politik dan penyeragaman asas. Jika pemilu 1955 diikuti oleh banyak partai pemilu 1971 diikuti 10 partai politik maka pada pemilihan umum 1977 hanya diikuti oleh 3 partai politik yakni PPP, PDI dan GOLKAR. Ini merupakan perkembangan dari gagasan fungsi partai yang dilakukan oleh ORBA.
Salah satu strategi politik yang dipakai oleh ORBA adalah mewujudkan stabilitas politik. Sebagai jalan atas tujuan stabilitas politik itu, ORBA mengukuhkan manufernya dengan cara menyederhanakan pluralisme ideologi partai-partai menjadi 2 partai paketan. Pertama PPP dengan lambang ka’bah untuk menampung nahdatul ulama’ partai muslimin indonesia PERTI. Kedua PDI menghimpun 5 partai yaitu PNI, IPKI, MURBA, partai katolik dan partai kristen indonesia.
Sementara itu PPP dan PDI justru mengalami keretakan internal paska pemilu 1982 ditubuh PDI soliditas pengurus partai terganggu 4 pejabat terasnya yang terkenal dengan empat serangkai direcall dari DPR sebalum akhirnya dipecat secara tidak hormat akibat banyaknya perpecahan yang terjadi banyak program partai yang tidak berjalan.


·         Peran Badan Legeslatif
Ø  Peran DPR
Dalam suasana menegakkan orde baru sesudah terjadinya G.30 S/PKI,DPR-GR mengalami perubahan,baik mengenai keanggotaan maupun wewenangnya.Anggota PKI dikeluarkan,sedang partai politik lainnya memakai hak recallnya untuk mengganti anggota yang dianggap tersangkut dalam atau bersimpati dengan anggota PKI,dengan wakil lain.Susunan keanggotaan DPR-GR menjadi jumlah total 242 anggota.Di antaranya 102 merupakan anggota parpol,antara lain 44 anggota PNI dan 36 anggota NU,selebihnya anggota beberapa partai kecil.Di samping itu ada 140 anggota Golongan Karya (ABRI).selain dari itu diusahakan supaya tat kerja DPR-GR lebih sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945,terutama yang menyangkut kontrolnya.
Mengenai soal mengambil kepitusan,sistem musyawarah/mufakat masih dipertahankan dengan ketentuan bahwa keputusan harus diambil oleh anggota DPR sendiri (tanpa campur tangan dari presiden).  DPR-GR demokrasi pancasila telah menyelesaikan 82 buah undang-undang, yang terpenting diantaranya adalah No.15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota badan permusyawaratan rakyat, perwakilan rakyat, No.16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR dan DPR daerah menyelesaikan 7 buah resolusi, 9 buah pernyataan pendapat dan 1 buah angket guna menyederhanakan efesiensi kerja para anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat maka dibentuk fraksi dalam DPR RI. Pengertian fraksi menurut peraturan tata tertib DPR RI adalah pengelompokan DPR RI yang mencerminkan konstelasi pengelompokan politik dalam masyarakat yang terdiri dari unsur-unsur golongan karya dan golongan politik.
Sebagai hasil pelaksanaan tugas DPR RI diatas sejak tanggal 2 oktober 1971 s/d 27 april 1976 telah menghasilkan 34 undang-undang, 3 buah memorandum dan 4 buah unsul pernyataan pendapat. Berbeda dengan DPR-GR demokrasi pancasila yang unuk melaksanakan tugas membentuk undang-undang dibentuk bagian dan untuk melaksanakan tugas pengawasan dibentuk komisi maka dalam melaksanakan kedua bentuk tugas tersebut DPR RI hanya membentuk komisi yang jumlahnya, termasuk komisi APBN adalah 11 buah.
Sama halnya DPR-GR demokrasi pancasila dalam hal pengambilankeputusan masih tetap diutamakan (tanpa campur tangan presiden) dan baru apabila tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Ø  Peran MPR
Sebagai majelis transisi (yaitu perubahan dari masa demokrasi terpimpin ke demokrasi pancasila atau dari masa orde lama ke orde baru, dimana banyak anggotanya yang mengalami pemecatan karena dianggap terlibat dalam gerakan 30 S PKI) waktu sidang umum ke IV dijakarta jumlah anggotanya hanya sebanyak 545 orang saja terdiri dari anggota DPR 241 orang, utusan daerah 110 orang dan utusan golongan karya 194 orang. Sidang istimewa jumlah anggotanya 660 orang, sedang pada sidang ke V jumlah anggotanya menjadi 828 orang.
Pimpinan majelis pada masa demokrasi pancasila ini juga melembaga tetapi lepas dari pengaruh/kekuasaan presiden karena menurut undang-undang No.10 tahun 1966 tentang kedudukan MPR dan DPR-GR pasal 19 pimpinan MPRS tidak dirangkap dengan jabatan-jabatan presiden, wakil presiden, menteri, jaksa agung, ketua dan hakim-hakim anggota mahkamah agung, ketua dan anggota BPK, keua anggota DPA dan jabatan-jabatan lain. Dengan ketetapan MPRS No.X/MPRS/1966 posisi dan fungsi sebagaimana diatur oleh UUD 1945. Dengan demikian kedudukan fungsi pimpinan MPRS masa demokrasi pancasila ini luas sekali, lebih luas dari pimpinan MPRS demokrasi pancasila dan pimpinan MPR hasil pemilihan umum 1971.


·         Peran badan eksekutif
Dalam masa demokrasi pancasila ketetapan MPRS yang memberikaan kedudukan presiden seumur hidup kepada ir.soekarno telah dibatalkan dengan ketetapan MPRS No.XXXXIV 1968 jendral soeharto dipilih oleh MPRS sebagai presiden. Jabatan wakil presiden sementara tidak diisi. Dalam masa demokrasi liberal pasca pemerintahan orde baru yaitu pada tahun 1999 praktek penyelenggaraan pemerintahan mengalami perubahan yang mendasar dari pada yang sebelumnya terutama selama pemerintahan orde baru. Dalam proses pemilihan pres dan wapres pada tahun 1999 dilakukan DPR/MPR secara langsung melalui suara kedalam kotak suara yang disediakan oleh panitia pemilihan pres dan wapres yang ditetapkan oleh DPR, kemudian kabinetnya dipilih oleh pres dan wapres yang terpilih pada masa ini kabinet ditetapkan oleh presiden dengan sistem kabinet nasional. Yaitu dimana para anggota kabinet dipilih oleh presiden dari unsur partai, proposional dan daerah. Sehingga kabinetnya disebut gotong royong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar