Winnie The Pooh Glitter

Senin, 09 Juli 2012

Hukum Keuangan Negara


BAB IX
HUKUM KEUANGAN NEGARA

A.  Hubungan antar keuangan negara dengan hukum
Mempelajari keuangan negara tanpa mempelajari hukum administrasi negara adalah hal yang mustahil , demikian hal nya yang terdapat anatar keuangan negara dengan hukum perdata dan hukum dagang serta hukum pidana. Misalnya jual beli , sewa menyewa , pemborongan , pelayaran dan sebagainya.

B.  Pengertian keuangan negara
Menurut Manual Administrasi Keuangan Daerah yang di maksud Administrasi Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat di nilai dengan uang ( baik uang maupun barang ) yang dapat menjadi kekayaan negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1.    Hak – hak negara :
a.    hak monopoli mencetak uang
b.    hak untuk memungut pajak , bea , cukai dan retribusi
c.    hak untuk memproduksi barang dan jasa yang sangat di buthkan oleh masyaraka
d.   thak untuk melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri
2.    kewajiban – kewajiban negara :
a.    melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
b.    memajukan kesejahteraan umum
c.    mencerdaskan kehidupan bangsa
d.   ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.    ruang ligkup Keuangan negara
ruang lingkupnya dapat di bedakan menjadi 2 komposisi yaitu :
a.    Keuangan negara yang langsung di urus pemerintah
Keuangan negara yang langsung di urus pemerintah dapat berupa uang maupun barang . dalam hal berupa uang berwujud dalam bentuk APBN yang setiap tahun di susun dan di tetapkan dengan UU dan secara teknis operasional di atur dalam berbagai peratutan perundang-undangan.
b.    Keuangan negara yang di pisahkan pengurusannya
Bentuk-bentuk usaha negara tersebut antara lain berupa perusahaan jawatan ( perjan ) , perusahaan umum negara dan persero. Kemudian ada juga lembaga-lembaga keuangan milik negara yang di atur dalam undang-undang no.14/1968 antara lain Banu Bumi Jaya , BNI 1946 , BRI ,Perusahaan Asuransi Jiwasraya , Perusahaan umum Tabungan Asuransi pegawai negeri (perum taspen ) , dll.
4.     aspek sosial ekonomi keuangan negara
aspek sosial ekonomi keuangan negara antara lain mencakup distribusi pendapatan dan kekayaan dan kestabilan kegiatn-kegiatan ekonomi . tujuan kestabilan ekonomi adalah untuk mengurangi timbulnya kegoncangan.

C.  Landasan Hukum Keuangan Negara
1.    Landasan umum
a.    UUD 1945
b.    Ketetapan MPR mengenai garis-garis Besar Haluan Negara
2.    Landasan khusus
a.    UU perbendaharaan indonesiastbl. 1925 nomoer 448 dan terakhir di perbaharui dengan UU no.9 yahun 1969
b.    UU no.5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
c.    Undang-undang tentang APBN
d.   Peraturan Perundan-undangan menyangkut Pajak , Bea dan Cukai.
e.    Peraturan Pemerinrah , keputusan/instruksi Presiden dan peraturan /keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres no.14A tahun 1980)

D.  Aktiva Pemerintah ( Goverment Assets , Overheidsvermagen)
Aktiva atau kekayaan pemerintah adalah merupakan salah satu sumber penting bagi pemerintah untuk mebiayai aktivitas-aktivitasnya dalam rangka melayani kebutuhan –kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Secara garis besar kekayaan pemerintah dapat di bagi menjadi , kekayaan pemerintah yang tidak menghasilkan dan kekayaan pemerintah yang memberikan sumber-sumber penghasilan. Kekayaan pemerintah yang tidak menghasilkan adalah gedung-gedung pemrintah sedangkan kekayaan pemerintah yang menghasilkan adalah perusahaan negara.


E.  Anggaran negara
adalah gambaran kebijaksanaan negara  yang tercermin dalam bentuk angka-angka yang merupakan pemasukan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu yang umumnya untuk jangka waktu 1 tahun yang di samping itu memuat data-data pelaksanaan anggaran tahun ini.

F.  Pendapatan negara
Pendapat negara adalah realisasi pemasukan pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengaluaran negara. Menurut APBN , pendapatan negara di bedakan menjadi :
1.    Sumber penerimaan rutin = bukan pajak di luar negeri , pajak langsung , bea cukai
2.    Sumber penerimaan pembangunan , meliputi :
a.    Nilai lawan bantuan program
b.    Nilai rupiah bantuan proyek
c.    Sisa anggaran lebih

G.  Keuangan daerah
Wewenang yang di berikan kepada daerah antara lain :
1.    Pemungutan sumber-sumber pendapatan daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 55 UU no.5 Tahun 1974
2.    Penyelenggaran penyusunan , pertanggungjawaban dan pengawasan keunagna daerah (pasal 62 UU no.5 th.1974)
3.    Penetapan anggara pendapatn dan belanja daerah ( APBD) dan perhitungan atas APBD (pasal 64 ayat (2) dan (3) UU no.5 th 1974)

H.  Bendaharawan
Pengertian bendaharawan dimuat dalam pasal 77 ayat (1) UU perbendaharaan Indonesia (UUPI) atau ICW. Bendahrawan adalah orang-orang atau badan-badan yang karena negara di tugaskan untuk menerima , menyimpan, membayar atau menyerahkan uang atau kertas-kertas berharga dan barang didalam gudang-gudang atau tepat-tempat penyimpanan yang lain sebagaiman di maksud dalam pasal 55 UUPI/ICW dan selaku demikian di wajibkan memberikan perhitungan tentang hal pengurusannya.


I.     Iventarisasi
Iventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan , pengaturan pencatatan dan pendaftaran barang-barang inventaris. Daftar inventaris adalah suatu dokumen yang menunjukkan sejumlah kekayaan negara yang bersifat kebendaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Barang milik negara adalah semua barang milik negra yang berasal atau di beli dengan dana bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari anggaran belanja negara.





















BAB X
HUKUM PAJAK

A.  Kedudukan hukum pajak
Hukum pajak yang juga sering di sebut sebagai hukum fisual adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara , sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum anatr negara dengan oorang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.

B.  Sejarah pemungutan pajak
Pada zaman dahulu orang-orang telah menganggap bijaksana dan berbudi luhr serta merasa bangga untuk secara sukarela turut serta memelihara kelangsungan hidup  negaranya. Jalan pikiran seperti ini dapat dilihat pada alam pikiran rakyt yunani kuno. Pikirab itu berlangsung terus samapi jatuhnya romawi brat pada tahun 476 masehi, bahkan sampai ditemukannya benua amerika sehingga sampai waktu tersebut pajak secara paks belum dikenal.

C.  Dasar hukum pajak di indonesia
Adanya UU no.8 tahun 1967 belum bisa menjawab secara fundamental tentang masalah perpajakan sehinggatuntutan akan perubahannya kembali tetap ada. Oleh sebab itu sejak tahun 1983 di lahirkan beberapa UU tentang perpajakan yang berlaku sampai sekarang, yaitu :
1.    UU no.6 th 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2.    UU no.7 th 1983 tentang pajak penghasilan
3.    UU no.8 th 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penhualan atas barang mewah
4.    UU no.12 th 1985 tentang pajak buni dan bangunan
5.    UU no.13 th 1985 tentang bea materai



D.  Fungsi pajak
Fungsi pajak yaitu sebagai bugeter dan sebagai regulerend. Fungsi budgeter pajak terletak di sekitar publik dan merupakan suatu alat atau sumber untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya pada kas negara kemudian di pergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara yang pada umunya di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin. Fungsi regulerend adalah pajak di gunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang berada diluar bidang ekonomi dan banayk di tujukan pada sekitar swasta.

E.  Macam-macam pemungutan
Secara garis besar macam –macam pungutan yang umumnya di lakukan oleh pemerintah terhadap rakyat ada 3 macam yaitu :
1.    Pajak
2.    Retribusi
3.    Sumbangan
Sedangkan pajak sebagai pungutan dapat di bedakan menjadi :
1.    Pajak subyektif dan pajak obyektif
2.    Pajak langsung dan pajak tidak langsung
3.    Pajak umum dan pajak daerah

F.  Retribusi , sumbangan dan ireda/ipeda
Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas suatu pemakaian denagan prestasi kembalinya secara langsung.
Sumbangan adalah biaya-biaya atau pungutan yang di keluarkan untuk prestasi pemrintahj tertentu dalam menutupi kekurangan keuangan, ireda/ipeda adalah pungutan pusat yang di selenggarakan oleh suatu direktorat yang semula bernama direktorat pajak hasil bumi yang kemudian diubah menjadi direktorat jenderal pajak.

G.  Timbulnya hutang pajak
1.    Ajaran materiil, hutang pajak timbul karena UU , bukan karena ketetapan fiksus.
2.    Ajaran formal , hutang pajak timbul setelah di keluarkan surat ketetapan pajak.



H.  Cara pemungutan pajak
1.    Stelsel nyata
2.    Stelsel anggapan
3.    Stelsel campuran





Tidak ada komentar:

Posting Komentar