BAB
IX
HUKUM
KEUANGAN NEGARA
A. Hubungan
antar keuangan negara dengan hukum
Mempelajari keuangan
negara tanpa mempelajari hukum administrasi negara adalah hal yang mustahil ,
demikian hal nya yang terdapat anatar keuangan negara dengan hukum perdata dan
hukum dagang serta hukum pidana. Misalnya jual beli , sewa menyewa ,
pemborongan , pelayaran dan sebagainya.
B. Pengertian
keuangan negara
Menurut Manual
Administrasi Keuangan Daerah yang di maksud Administrasi Negara adalah semua
hak dan kewajiban yang dapat di nilai dengan uang ( baik uang maupun barang )
yang dapat menjadi kekayaan negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
1. Hak
– hak negara :
a. hak
monopoli mencetak uang
b. hak
untuk memungut pajak , bea , cukai dan retribusi
c. hak
untuk memproduksi barang dan jasa yang sangat di buthkan oleh masyaraka
d. thak
untuk melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri
2. kewajiban
– kewajiban negara :
a. melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
b. memajukan
kesejahteraan umum
c. mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
3. ruang
ligkup Keuangan negara
ruang
lingkupnya dapat di bedakan menjadi 2 komposisi yaitu :
a. Keuangan
negara yang langsung di urus pemerintah
Keuangan negara yang
langsung di urus pemerintah dapat berupa uang maupun barang . dalam hal berupa
uang berwujud dalam bentuk APBN yang setiap tahun di susun dan di tetapkan dengan
UU dan secara teknis operasional di atur dalam berbagai peratutan
perundang-undangan.
b. Keuangan
negara yang di pisahkan pengurusannya
Bentuk-bentuk usaha
negara tersebut antara lain berupa perusahaan jawatan ( perjan ) , perusahaan
umum negara dan persero. Kemudian ada juga lembaga-lembaga keuangan milik
negara yang di atur dalam undang-undang no.14/1968 antara lain Banu Bumi Jaya ,
BNI 1946 , BRI ,Perusahaan Asuransi Jiwasraya , Perusahaan umum Tabungan
Asuransi pegawai negeri (perum taspen ) , dll.
4. aspek
sosial ekonomi keuangan negara
aspek sosial ekonomi
keuangan negara antara lain mencakup distribusi pendapatan dan kekayaan dan
kestabilan kegiatn-kegiatan ekonomi . tujuan kestabilan ekonomi adalah untuk
mengurangi timbulnya kegoncangan.
C. Landasan
Hukum Keuangan Negara
1. Landasan
umum
a. UUD
1945
b. Ketetapan
MPR mengenai garis-garis Besar Haluan Negara
2. Landasan
khusus
a. UU
perbendaharaan indonesiastbl. 1925 nomoer 448 dan terakhir di perbaharui dengan
UU no.9 yahun 1969
b. UU
no.5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
c. Undang-undang
tentang APBN
d. Peraturan
Perundan-undangan menyangkut Pajak , Bea dan Cukai.
e. Peraturan
Pemerinrah , keputusan/instruksi Presiden dan peraturan /keputusan Menteri
Keuangan Negara (termasuk Kepres no.14A tahun 1980)
D. Aktiva
Pemerintah ( Goverment Assets , Overheidsvermagen)
Aktiva atau kekayaan
pemerintah adalah merupakan salah satu sumber penting bagi pemerintah untuk
mebiayai aktivitas-aktivitasnya dalam rangka melayani kebutuhan –kebutuhan
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Secara garis besar
kekayaan pemerintah dapat di bagi menjadi , kekayaan pemerintah yang tidak
menghasilkan dan kekayaan pemerintah yang memberikan sumber-sumber penghasilan.
Kekayaan pemerintah yang tidak menghasilkan adalah gedung-gedung pemrintah
sedangkan kekayaan pemerintah yang menghasilkan adalah perusahaan negara.
E. Anggaran
negara
adalah
gambaran kebijaksanaan negara yang
tercermin dalam bentuk angka-angka yang merupakan pemasukan dan pengeluaran
negara untuk jangka waktu tertentu yang umumnya untuk jangka waktu 1 tahun yang
di samping itu memuat data-data pelaksanaan anggaran tahun ini.
F. Pendapatan
negara
Pendapat negara adalah
realisasi pemasukan pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengaluaran
negara. Menurut APBN , pendapatan negara di bedakan menjadi :
1. Sumber
penerimaan rutin = bukan pajak di luar negeri , pajak langsung , bea cukai
2. Sumber
penerimaan pembangunan , meliputi :
a. Nilai
lawan bantuan program
b. Nilai
rupiah bantuan proyek
c. Sisa
anggaran lebih
G. Keuangan
daerah
Wewenang yang di berikan kepada daerah
antara lain :
1. Pemungutan
sumber-sumber pendapatan daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 55 UU no.5
Tahun 1974
2. Penyelenggaran
penyusunan , pertanggungjawaban dan pengawasan keunagna daerah (pasal 62 UU
no.5 th.1974)
3. Penetapan
anggara pendapatn dan belanja daerah ( APBD) dan perhitungan atas APBD (pasal
64 ayat (2) dan (3) UU no.5 th 1974)
H. Bendaharawan
Pengertian bendaharawan
dimuat dalam pasal 77 ayat (1) UU perbendaharaan Indonesia (UUPI) atau ICW.
Bendahrawan adalah orang-orang atau badan-badan yang karena negara di tugaskan
untuk menerima , menyimpan, membayar atau menyerahkan uang atau kertas-kertas
berharga dan barang didalam gudang-gudang atau tepat-tempat penyimpanan yang
lain sebagaiman di maksud dalam pasal 55 UUPI/ICW dan selaku demikian di
wajibkan memberikan perhitungan tentang hal pengurusannya.
I. Iventarisasi
Iventarisasi adalah
kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan , pengaturan pencatatan
dan pendaftaran barang-barang inventaris. Daftar inventaris adalah suatu
dokumen yang menunjukkan sejumlah kekayaan negara yang bersifat kebendaan baik
yang bergerak maupun tidak bergerak. Barang milik negara adalah semua barang
milik negra yang berasal atau di beli dengan dana bersumber untuk seluruhnya
ataupun sebagian dari anggaran belanja negara.
BAB X
HUKUM PAJAK
A. Kedudukan
hukum pajak
Hukum pajak yang juga
sering di sebut sebagai hukum fisual adalah keseluruhan peraturan-peraturan
yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara , sehingga
ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum
anatr negara dengan oorang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar
pajak.
B. Sejarah
pemungutan pajak
Pada zaman dahulu
orang-orang telah menganggap bijaksana dan berbudi luhr serta merasa bangga
untuk secara sukarela turut serta memelihara kelangsungan hidup negaranya. Jalan pikiran seperti ini dapat
dilihat pada alam pikiran rakyt yunani kuno. Pikirab itu berlangsung terus
samapi jatuhnya romawi brat pada tahun 476 masehi, bahkan sampai ditemukannya
benua amerika sehingga sampai waktu tersebut pajak secara paks belum dikenal.
C. Dasar
hukum pajak di indonesia
Adanya UU no.8 tahun
1967 belum bisa menjawab secara fundamental tentang masalah perpajakan
sehinggatuntutan akan perubahannya kembali tetap ada. Oleh sebab itu sejak
tahun 1983 di lahirkan beberapa UU tentang perpajakan yang berlaku sampai
sekarang, yaitu :
1. UU
no.6 th 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. UU
no.7 th 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU
no.8 th 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penhualan atas barang mewah
4. UU
no.12 th 1985 tentang pajak buni dan bangunan
5. UU
no.13 th 1985 tentang bea materai
D. Fungsi
pajak
Fungsi pajak yaitu
sebagai bugeter dan sebagai regulerend. Fungsi budgeter pajak terletak di
sekitar publik dan merupakan suatu alat atau sumber untuk memasukan uang
sebanyak-banyaknya pada kas negara kemudian di pergunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara yang pada umunya di pergunakan untuk membiayai
pengeluaran rutin. Fungsi regulerend adalah pajak di gunakan sebagai suatu alat
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang berada diluar bidang ekonomi dan
banayk di tujukan pada sekitar swasta.
E. Macam-macam
pemungutan
Secara garis besar
macam –macam pungutan yang umumnya di lakukan oleh pemerintah terhadap rakyat
ada 3 macam yaitu :
1. Pajak
2. Retribusi
3. Sumbangan
Sedangkan pajak sebagai pungutan dapat
di bedakan menjadi :
1. Pajak
subyektif dan pajak obyektif
2. Pajak
langsung dan pajak tidak langsung
3. Pajak
umum dan pajak daerah
F. Retribusi
, sumbangan dan ireda/ipeda
Retribusi adalah
pungutan sebagai pembayaran atas suatu pemakaian denagan prestasi kembalinya
secara langsung.
Sumbangan adalah
biaya-biaya atau pungutan yang di keluarkan untuk prestasi pemrintahj tertentu
dalam menutupi kekurangan keuangan, ireda/ipeda adalah pungutan pusat yang di
selenggarakan oleh suatu direktorat yang semula bernama direktorat pajak hasil
bumi yang kemudian diubah menjadi direktorat jenderal pajak.
G. Timbulnya
hutang pajak
1. Ajaran
materiil, hutang pajak timbul karena UU , bukan karena ketetapan fiksus.
2. Ajaran
formal , hutang pajak timbul setelah di keluarkan surat ketetapan pajak.
H. Cara
pemungutan pajak
1. Stelsel
nyata
2. Stelsel
anggapan
3. Stelsel
campuran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar