Winnie The Pooh Glitter

Jumat, 13 April 2012

Statuta Mahkamah Internasional

Statuta Mahkamah Internasional

Statuta Mahkamah Internasional dilampirkan pada Piagam PBB, yang membentuk bagian integral. Tujuan utama dari Statuta tersebut adalah untuk mengatur komposisi dan fungsi Pengadilan.
Statuta ini dapat diubah hanya dalam cara yang sama seperti Piagam, yakni dengan suara mayoritas dua pertiga di Majelis Umum dan ratifikasi oleh dua pertiga dari Amerika (Seni 69).
Haruskah ICJ menganggapnya diinginkan untuk Negara untuk diubah, maka harus mengajukan proposal ke efek kepada Majelis Umum melalui suatu komunikasi tertulis yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Seni 70). Namun, ada sampai sekarang belum ada perubahan Statuta Pengadilan.

NEGARA
DARI
PENGADILAN INTERNASIONAL HUKUM
DAFTAR ISI :
Bab I: Organisasi Pengadilan (Pasal 2 - 33)
Bab II: Kompetensi Pengadilan (Pasal 34 - 38)
Bab III: Prosedur (Pasal 39-64)
Bab IV: Pendapat Penasehat (Pasal 65-68)
Bab V: Perubahan (Pasal 69 & 70)

Pasal 1
Pengadilan Keadilan Internasional yang ditetapkan oleh Piagam PBB sebagai organ hukum utama PBB harus dibentuk dan akan berfungsi sesuai dengan ketentuan Statuta ini.
BAB I - ORGANISASI PENGADILAN
Pasal 2
Pengadilan terdiri dari tubuh hakim independen, terpilih tanpa memandang kebangsaan mereka dari kalangan bermoral tinggi, yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan di negara masing-masing untuk janji ke kantor peradilan tertinggi, atau berada jurisconsults kompetensi yang diakui di internasional hukum.
Pasal 3
1. Pengadilan terdiri dari lima belas anggota, tidak ada dua di antaranya mungkin warga negara dari negara yang sama.
2. Seseorang yang untuk keperluan keanggotaan dalam Pengadilan dapat dianggap sebagai warga negara dari lebih dari satu negara akan dianggap menjadi warga negara dari satu di mana ia biasanya latihan hak-hak sipil dan politik.
Pasal 4
1. Para anggota Mahkamah harus dipilih oleh Majelis Umum dan oleh Dewan Keamanan dari daftar orang-orang dicalonkan oleh kelompok nasional di Pengadilan Tetap Arbitrase, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
2. Dalam hal Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak terwakili di Pengadilan Tetap Arbitrase, calon diusulkan oleh kelompok-kelompok nasional yang ditunjuk untuk tujuan ini oleh pemerintah mereka dalam kondisi yang sama dengan yang diungkapkan untuk anggota Pengadilan Tetap Arbitrase dalam Pasal 44 Konvensi Den Haag tahun 1907 untuk penyelesaian sengketa pasifik internasional.
3. Kondisi di mana sebuah negara yang menjadi pihak pada Statuta ada tapi bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat berpartisipasi dalam pemilihan anggota Pengadilan wajib, tidak adanya kesepakatan khusus, ditetapkan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Pasal 5
1. Setidaknya tiga bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengirimkan permohonan tertulis kepada anggota Pengadilan Tetap Arbitrase milik negara yang merupakan pihak dalam Statuta ini, dan untuk anggota kelompok nasional ditunjuk berdasarkan Pasal 4, ayat 2, mengundang mereka untuk melakukan, dalam waktu tertentu, oleh kelompok-kelompok nasional, pencalonan orang dalam posisi untuk menerima tugas-tugas seorang anggota Pengadilan.
2. Ada kelompok yang dapat mengajukan lebih dari empat orang, tidak lebih dari dua di antaranya harus dari kebangsaan mereka sendiri. Dalam hal tidak mungkin jumlah calon yang diusulkan oleh kelompok lebih dari dua kali lipat jumlah kursi untuk diisi.
Pasal 6
Sebelum membuat ini nominasi, masing-masing kelompok nasional disarankan untuk berkonsultasi pengadilan tertinggi keadilan, fakultas hukum dan sekolah hukum, dan akademi nasional dan nasional bagian dari akademi internasional dikhususkan untuk mempelajari hukum.
Pasal 7
1. Sekretaris Jenderal mempersiapkan daftar nama dalam urutan alfabetis dari semua orang yang dicalonkan. Simpan sebagai diatur dalam Pasal 12 ayat 2, ini akan menjadi orang saja yang memenuhi syarat.
2. Sekretaris Jenderal harus menyerahkan daftar ini kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Pasal 8
Majelis Umum dan Dewan Keamanan akan melanjutkan bebas satu sama lain untuk memilih anggota Pengadilan.
Pasal 9
Pada setiap pemilu, para pemilih harus diingat bahwa tidak hanya orang-orang yang terpilih secara individual harus memiliki kualifikasi yang dibutuhkan, tetapi juga bahwa di dalam tubuh sebagai representasi seluruh bentuk utama peradaban dan prinsip sistem hukum dari dunia harus terjamin.
Pasal 10
1. Mereka kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak suara di Majelis Umum dan Dewan Keamanan akan dianggap sebagai terpilih.
2. Setiap suara Dewan Keamanan, baik untuk pemilihan hakim atau untuk pengangkatan anggota konferensi yang digambarkan dalam Pasal 12, harus diambil tanpa perbedaan antara anggota tetap dan tidak tetap Dewan Keamanan.
3. Dalam hal terjadi lebih dari satu nasional dari negara yang sama memperoleh mayoritas mutlak dari suara kedua Majelis Umum dan Dewan Keamanan, anak sulung dari hal ini hanya dianggap sebagai terpilih.
Pasal 11
Jika, setelah pertemuan pertama yang diadakan untuk tujuan pemilu, satu atau lebih kursi tetap harus diisi, kedua dan, jika perlu, pertemuan ketiga akan terjadi.
Pasal 12
1. Jika, setelah pertemuan ketiga, satu atau lebih kursi masih tetap terisi, konferensi bersama yang terdiri dari enam anggota, tiga diangkat oleh Majelis Umum dan tiga oleh Dewan Keamanan, dapat terbentuk setiap saat atas permintaan baik Majelis Umum atau Dewan Keamanan, untuk tujuan memilih dengan suara nama salah satu mayoritas mutlak untuk setiap kursi masih kosong, untuk menyerahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan untuk penerimaan masing-masing.
2. Jika konferensi bersama dengan suara bulat disetujui setiap orang yang memenuhi kondisi yang diperlukan, ia dapat dimasukkan dalam daftar, meskipun ia tidak termasuk dalam daftar nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
3. Jika konferensi bersama puas bahwa itu tidak akan berhasil dalam pengadaan pemilihan umum anggota-anggota Mahkamah yang telah terpilih harus, dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Dewan Keamanan, lanjutkan untuk mengisi kursi kosong oleh seleksi dari antara para kandidat yang telah memperoleh suara baik dalam Majelis Umum atau Dewan Keamanan.
4. Dalam hal kesetaraan suara di antara para hakim, hakim sulung harus memiliki suara casting.
Pasal 13
1. Para anggota Mahkamah harus dipilih selama sembilan tahun dan dapat dipilih kembali; disediakan, bagaimanapun, bahwa para hakim terpilih pada pemilihan pertama, masa jabatan untuk lima hakim akan berakhir pada akhir tiga tahun dan masa jabatan untuk lima hakim lagi yang harus berakhir pada akhir enam tahun.
2. Para hakim yang istilah yang akan berakhir pada akhir yang disebutkan di atas periode awal tiga dan enam tahun akan dipilih oleh banyak yang harus ditarik oleh Sekretaris Jenderal segera setelah pemilihan pertama telah selesai.
3. Para anggota Mahkamah akan terus melaksanakan tugas mereka sampai tempat mereka telah diisi. Meskipun diganti, mereka akan menyelesaikan setiap kasus yang mereka mungkin telah dimulai.
4. Dalam kasus pengunduran diri anggota Pengadilan, pengunduran diri tersebut harus ditujukan kepada Ketua Pengadilan untuk transmisi kepada Sekretaris Jenderal. Ini pemberitahuan terakhir membuat tempat itu kosong.
Pasal 14
Lowongan diisi oleh metode yang sama seperti yang digariskan untuk pemilihan pertama, tunduk pada ketentuan berikut: Sekretaris Jenderal harus, dalam waktu satu bulan terjadi lowongan, lanjutkan untuk mengeluarkan undangan diatur dalam Pasal 5, dan tanggal pemilihan akan ditetapkan oleh Dewan Keamanan.
Pasal 15
Seorang anggota Mahkamah terpilih untuk menggantikan anggota yang masa jabatannya belum kedaluwarsa akan memegang jabatan selama sisa jangka pendahulunya.
Pasal 16
1. Tidak ada anggota dari Pengadilan dapat melaksanakan fungsi politik atau administratif, atau terlibat dalam pekerjaan lain yang bersifat profesional.
2. Setiap keraguan mengenai hal ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
Pasal 17
1. Tidak ada anggota dari Pengadilan dapat bertindak sebagai agen, penasehat, atau advokat dalam hal apapun.
2. Tidak ada anggota dapat berpartisipasi dalam keputusan setiap kasus di mana ia sebelumnya mengambil bagian sebagai agen, penasehat, atau pembela salah satu pihak, atau sebagai anggota pengadilan nasional atau internasional, atau komisi penyelidikan, atau dalam kapasitas lain.
3. Setiap keraguan mengenai hal ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
Pasal 18
1. Tidak ada anggota Mahkamah bisa diberhentikan kecuali, menurut pendapat bulat dari anggota lain, dia tidak lagi memenuhi persyaratan yang diperlukan.
2. Pemberitahuan resmi dari padanya akan dilakukan kepada Sekretaris Jenderal dengan Panitera.
3. Pemberitahuan ini membuat tempat itu kosong.
Pasal 19
Para anggota Mahkamah, ketika terlibat pada bisnis Pengadilan, harus menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
Pasal 20
Setiap anggota Mahkamah akan, sebelum memulai tugasnya, membuat pernyataan khidmat di pengadilan terbuka bahwa ia akan melaksanakan kekuasaannya memihak dan sungguh-sungguh.
Pasal 21
1. Pengadilan akan memilih Presiden dan Wakil Presiden selama tiga tahun, mereka dapat terpilih kembali.
2. Pengadilan akan menunjuk Panitera dan dapat memberikan penunjukan petugas lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 22
1. Kursi Pengadilan harus ditetapkan di Den Haag. Ini, bagaimanapun, tidak akan mencegah pengadilan dari duduk dan berolahraga fungsinya tempat lain setiap kali Pengadilan menganggap perlu.
2. Presiden dan Panitera akan berada di kursi Pengadilan.
Pasal 23
1. Pengadilan akan tetap secara permanen di sesi, kecuali selama liburan peradilan, tanggal dan durasi yang akan ditetapkan oleh Pengadilan.
2. Anggota Mahkamah berhak atas cuti periodik, tanggal dan durasi yang akan ditetapkan oleh Pengadilan, terbersit dalam pikiran jarak antara Den Haag dan rumah dari setiap hakim.
3. Anggota Mahkamah akan terikat, kecuali mereka cuti atau berhalangan karena sakit atau alasan serius lainnya sepatutnya menjelaskan kepada Presiden, untuk menahan diri secara permanen di pembuangan Pengadilan.
Pasal 24
1. Jika, untuk beberapa alasan khusus, anggota Mahkamah menilai bahwa ia seharusnya tidak mengambil bagian dalam keputusan kasus tertentu, ia wajib memberitahu Presiden.
2. Jika Presiden menganggap bahwa untuk beberapa alasan khusus salah satu anggota Mahkamah tidak harus duduk dalam kasus tertentu, maka ia harus memberinya melihat sesuai.
3. Jika dalam kasus seperti ini, anggota Pengadilan dan Presiden setuju, masalah ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
Pasal 25
1. Pengadilan akan duduk penuh kecuali bila secara tegas ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2. Dengan syarat bahwa jumlah hakim yang tersedia untuk membentuk Mahkamah tidak berkurang di bawah sebelas, Peraturan Pengadilan dapat menyediakan untuk memungkinkan satu atau lebih hakim, sesuai dengan keadaan dan dalam rotasi, yang akan dibagikan dari duduk.
3. Sebuah kuorum dari sembilan hakim cukup untuk membentuk Pengadilan.
Pasal 26
1. Pengadilan dapat dari waktu ke bentuk waktu satu atau lebih kamar, terdiri dari tiga atau lebih hakim sebagai Pengadilan dapat menentukan, untuk menangani kasus kategori tertentu, misalnya, kasus perburuhan dan kasus yang berkaitan dengan angkutan dan komunikasi.
2. Pengadilan setiap saat dapat membentuk ruang untuk menangani kasus tertentu. Jumlah hakim untuk membentuk seperti sebuah ruangan akan ditentukan oleh Mahkamah dengan persetujuan para pihak.
3. Kasus harus didengar dan ditentukan oleh ruang yang diatur dalam artikel ini apabila para pihak permintaan.
Pasal 27
Sebuah penilaian yang diberikan oleh salah satu ruang diatur dalam Pasal 26 dan 29 dianggap sebagai yang diberikan oleh Pengadilan.
Pasal 28
Ruang diatur dalam Pasal 26 dan 29 dapat, dengan persetujuan para pihak, duduk dan melaksanakan fungsi mereka di tempat lain daripada di Den Haag.
Pasal 29
Dengan tujuan untuk pengiriman cepat dari bisnis, Mahkamah akan membentuk setiap ruang terdiri dari lima hakim yang, atas permintaan para pihak, dapat memeriksa dan memutuskan kasus dengan prosedur ringkasan. Selain itu, dua hakim harus dipilih untuk tujuan penggantian hakim yang merasa tidak mungkin untuk duduk.
Pasal 30
1. Mahkamah akan membingkai aturan untuk menjalankan fungsinya. Secara khusus, ia harus berbaring aturan prosedur.
2. Aturan Pengadilan dapat menyediakan asesor untuk duduk ke Pengadilan atau dengan salah satu ruang, tanpa hak untuk memilih.
Pasal 31
1. Hakim melihat kewarganegaraan dari masing-masing pihak akan mempertahankan hak mereka untuk duduk dalam kasus pengadilan.
2. Jika Pengadilan termasuk pada Bench hakim melihat kewarganegaraan dari salah satu pihak, pihak lain mungkin memilih orang untuk duduk sebagai hakim. Orang tersebut harus dipilih sebaiknya dari kalangan orang-orang yang telah dinominasikan sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5.
3. Jika Pengadilan termasuk pada Bench tidak ada hakim melihat kewarganegaraan dari para pihak, masing-masing pihak dapat melanjutkan untuk memilih hakim sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 Pasal ini.
4. Ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku untuk kasus Pasal 26 dan 29. Dalam kasus tersebut, Presiden akan meminta satu atau, jika perlu, dua anggota Mahkamah membentuk ruang untuk mewadahi anggota Pengadilan kewarganegaraan dari pihak yang bersangkutan, dan, gagal seperti itu, atau jika mereka tidak dapat hadir, para hakim khusus dipilih oleh para pihak.
5. Harus ada beberapa pihak untuk kepentingan yang sama, mereka harus, untuk tujuan ketentuan-ketentuan sebelumnya, harus diperhitungkan sebagai salah satu pihak saja. Keraguan pada titik ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
6. Hakim dipilih sebagai ditetapkan dalam ayat 2, 3, dan 4 pasal ini harus memenuhi kondisi yang disyaratkan oleh Pasal 2, 17 (ayat 2), 20, dan 24 dari Statuta ini. Mereka harus mengambil bagian dalam keputusan tentang hal kesetaraan lengkap dengan rekan-rekan mereka.
Pasal 32
1. Setiap anggota Mahkamah akan menerima gaji tahunan.
2. Presiden harus menerima tunjangan tahunan khusus.
3. Wakil Presiden akan menerima tunjangan khusus untuk setiap hari dimana dia bertindak sebagai Presiden.
4. Para hakim dipilih berdasarkan Pasal 31, selain anggota Pengadilan, akan menerima kompensasi untuk setiap hari di mana mereka melaksanakan fungsi mereka.
5. Ini gaji, tunjangan, dan kompensasi akan ditetapkan oleh Majelis Umum. Mereka tidak mungkin akan menurun selama masa jabatan.
6. Gaji Panitera harus ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Pengadilan.
7. Peraturan yang dibuat oleh Majelis Umum akan memperbaiki kondisi di mana pensiun pensiun dapat diberikan kepada anggota Mahkamah dan Panitera, dan kondisi di mana anggota Mahkamah dan Panitera akan memiliki biaya perjalanan mereka dikembalikan.
8. Gaji di atas, tunjangan, dan kompensasi harus bebas dari semua pajak.
Pasal 33
Biaya Pengadilan akan ditanggung oleh PBB sedemikian rupa ditetapkan oleh Majelis Umum.
BAB II - KEWENANGAN PENGADILAN
Pasal 34
1. Negara hanya mungkin pihak dalam kasus pengadilan.
2. Pengadilan, dikenakan dan sesuai dengan Aturan nya, dapat meminta informasi organisasi publik internasional yang relevan untuk kasus-kasus sebelumnya, dan akan menerima informasi tersebut disajikan oleh organisasi seperti atas inisiatif sendiri.
3. Setiap kali pembangunan instrumen konstituen dari organisasi publik internasional atau dari bawahnya konvensi internasional diadopsi dipertanyakan dalam kasus sebelum Pengadilan, Panitera sehingga harus memberitahu organisasi publik internasional yang bersangkutan dan harus menyampaikan kepada itu salinan dari semua tuntutan tertulis .
Pasal 35
1. Pengadilan harus terbuka kepada negara pihak pada Statuta ini.
2. Kondisi di mana Mahkamah akan terbuka bagi negara-negara lain harus, tunduk pada ketentuan khusus yang terkandung dalam perjanjian yang berlaku, akan ditetapkan oleh Dewan Keamanan, tetapi dalam kasus apapun kondisi seperti menempatkan para pihak dalam posisi ketidaksetaraan sebelum pengadilan.
3. Ketika sebuah negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan pihak pada sebuah kasus, Mahkamah akan memperbaiki jumlah yang pihak yang berkontribusi terhadap biaya Pengadilan. Ketentuan ini tidak berlaku jika negara tersebut membawa bagian dari biaya Pengadilan
Pasal 36
1. Yurisdiksi Pengadilan terdiri dari semua kasus dimana para pihak menyebutnya dan semua hal-hal khusus yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam perjanjian dan konvensi yang berlaku.
2. Negara pihak pada Statuta ini dapat setiap saat menyatakan bahwa mereka mengakui sebagai ipso facto wajib dan tanpa kesepakatan khusus, dalam hubungannya dengan negara lain menerima kewajiban yang sama, yurisdiksi Pengadilan di semua sengketa hukum mengenai:
a. interpretasi suatu perjanjian;
b. pertanyaan hukum internasional;
c. keberadaan setiap fakta yang jika dibentuk, akan merupakan pelanggaran kewajiban internasional;
d. sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggaran kewajiban internasional.
3. Deklarasi tersebut di atas dapat dilakukan tanpa syarat atau dengan syarat timbal balik pada bagian dari beberapa negara bagian atau tertentu, atau selama waktu tertentu.
4. Deklarasi tersebut harus disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan menyampaikan salinannya kepada para pihak untuk Statuta dan Panitera Pengadilan.
5. Deklarasi yang dibuat berdasarkan Pasal 36 dari Statuta Pengadilan Tetap Internasional Keadilan dan mana yang masih berlaku akan dianggap, karena antara pihak dalam Statuta ini, untuk menjadi akseptasi yurisdiksi wajib dari Pengadilan Internasional untuk periode yang mereka masih harus berjalan dan sesuai dengan persyaratan mereka.
6. Dalam hal terjadi perselisihan mengenai apakah Mahkamah memiliki yurisdiksi, masalah ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
Pasal 37
Setiap kali sebuah perjanjian atau konvensi yang berlaku menyediakan untuk referensi materi untuk pengadilan telah ditetapkan oleh Liga Bangsa-Bangsa, atau kepada Pengadilan Tetap Internasional Keadilan, masalah ini harus, antara pihak-pihak pada Statuta ini, disebut ke Mahkamah Internasional.
Pasal 38
1. Pengadilan, yang berfungsi untuk memutuskan sesuai dengan sengketa hukum internasional seperti yang diserahkan kepadanya, berlaku:
a. konvensi internasional, baik umum maupun khusus, aturan menetapkan secara tegas diakui oleh negara-negara peserta;
b. internasional adat, sebagai bukti dari praktek umum diterima sebagai hukum;
c. umum prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh negara-negara beradab;
d. tunduk pada ketentuan Pasal 59, keputusan hukum dan ajaran-ajaran humas yang paling berkualifikasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai anak perusahaan berarti untuk penentuan aturan hukum.
2. Ketentuan ini tidak mengurangi kekuatan Mahkamah untuk memutuskan kasus mantan aequo et bono, apabila para pihak setuju hal tersebut.
BAB III - PROSEDUR
Pasal 39
1. Bahasa resmi Mahkamah akan menjadi Perancis dan Inggris. Jika para pihak sepakat bahwa kasus tersebut dilakukan di Perancis, penilaian disampaikan dalam bahasa Prancis. Jika para pihak sepakat bahwa kasus tersebut akan dilakukan dalam bahasa Inggris, penilaian tersebut harus disampaikan dalam bahasa Inggris.
2. Dengan tidak adanya kesepakatan untuk yang bahasa harus diberlakukan, setiap pihak dapat, dalam pembelaan, menggunakan bahasa yang lebih memilih; putusan Pengadilan harus diberikan dalam bahasa Prancis dan Inggris. Dalam hal ini Mahkamah akan sekaligus menentukan yang mana dari dua teks akan dianggap sebagai berwibawa.
3. Mahkamah akan, atas permintaan dari pihak manapun, wewenang bahasa lain selain bahasa Perancis atau bahasa Inggris untuk digunakan oleh pihak tersebut.
Pasal 40
1. Kasus di bawa ke hadapan Mahkamah, sebagai kasus mungkin, baik dengan pemberitahuan dari perjanjian khusus atau dengan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Panitera. Dalam kedua kasus subjek sengketa dan para pihak harus ditunjukkan.
2. Panitera wajib segera mengkomunikasikan aplikasi untuk semua pihak.
3. Dia juga harus memberitahukan kepada Anggota PBB melalui Sekretaris Jenderal, dan juga setiap negara-negara lain berhak untuk menghadap Pengadilan.
Pasal 41
1. Mahkamah akan memiliki kekuatan untuk menunjukkan, jika menganggap bahwa keadaan mengharuskan demikian, setiap tindakan sementara yang seharusnya diambil untuk menjaga hak masing-masing salah satu pihak.
2. Sambil menunggu keputusan akhir, pemberitahuan dari langkah-langkah yang disarankan segera harus diberikan kepada para pihak dan kepada Dewan Keamanan.
Pasal 42
1. Para pihak akan diwakili oleh agen.
2. Mereka mungkin memiliki bantuan dari pengacara atau advokat sebelum Pengadilan.
3. Para agen, penasehat, dan pendukung partai sebelum Pengadilan wajib mendapatkan hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas mereka independen.
Pasal 43
1. Prosedur ini terdiri dari dua bagian: tertulis dan lisan.
2. Proses tertulis terdiri dari komunikasi ke Pengadilan dan para pihak dari peringatan, kontra-kenangan dan, jika perlu, balasan, juga semua kertas dan dokumen dalam dukungan.
3. Komunikasi ini dilakukan melalui Panitera, untuk dan dalam waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan.
4. Salinan resmi dari setiap dokumen yang dihasilkan oleh salah satu pihak harus disampaikan kepada pihak lain.
5. Proses lisan terdiri dari sidang oleh Pengadilan saksi, ahli, agen, penasehat, dan pendukung.
Pasal 44
1. Untuk melayani semua pemberitahuan pada orang lain dari agen, penasehat, dan pendukung, Pengadilan harus menerapkan langsung ke pemerintah negara yang atas wilayah pemberitahuan harus dilayani.
2. Ketentuan yang sama berlaku setiap kali langkah yang harus diambil untuk mendapatkan bukti di tempat.
Pasal 45
Sidang akan berada di bawah kendali Presiden atau, jika ia tidak mampu memimpin, dari Wakil Presiden, jika tidak mampu memimpin, sekarang hakim senior harus memimpin.
Pasal 46
Sidang di Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali Mahkamah akan menentukan lain, atau kecuali para pihak menuntut bahwa masyarakat akan tidak mengakui.
Pasal 47
1. Menit harus dilakukan pada setiap sidang dan ditandatangani oleh Panitera dan Presiden.
2. Ini menit saja sudah otentik.
Pasal 48
Mahkamah akan membuat perintah untuk pelaksanaan kasus, harus menentukan bentuk dan waktu di mana masing-masing pihak harus menyimpulkan argumen, dan membuat semua pengaturan yang berhubungan dengan pengambilan bukti.
Pasal 49
Pengadilan dapat, bahkan sebelum sidang dimulai, menyerukan kepada para agen untuk menghasilkan dokumen, atau melakukan penjelasan. Catatan formal harus diambil penolakan apapun.
Pasal 50
Pengadilan dapat, setiap saat, mempercayakan setiap individu, badan, biro, komisi, atau organisasi lain yang mungkin pilih, dengan tugas melakukan penyelidikan atau memberikan pendapat ahli.
Pasal 51
Selama mendengar pertanyaan yang relevan untuk diajukan kepada saksi dan ahli di bawah kondisi yang ditetapkan oleh Pengadilan dalam aturan prosedur dimaksud dalam Pasal 30.
Pasal 52
Setelah Mahkamah telah menerima bukti-bukti dan bukti dalam waktu tertentu untuk tujuan tersebut, mungkin menolak untuk menerima bukti lebih lanjut lisan atau tertulis bahwa satu pihak mungkin keinginan untuk menyajikan kecuali persetujuan sisi lain.
Pasal 53
1. Setiap kali salah satu pihak tidak muncul sebelum Pengadilan, atau gagal dalam mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta Pengadilan untuk memutuskan mendukung klaimnya.
2. Pengadilan harus, sebelum melakukannya, memenuhi sendiri, bukan hanya bahwa ia memiliki yurisdiksi sesuai dengan Pasal 36 dan 37, tetapi juga bahwa klaim tersebut berdasarkan pada fakta dan hukum.
Pasal 54
1. Ketika, tunduk pada kontrol Mahkamah, agen, penasehat, dan pendukung telah menyelesaikan presentasi mereka dari kasus tersebut, Presiden menyatakan sidang ditutup.
2. Mahkamah akan mempertimbangkan menarik penghakiman.
3. Pertimbangan Mahkamah akan dilakukan secara pribadi dan tetap rahasia.
Pasal 55
1. Semua pertanyaan harus diputuskan oleh mayoritas hakim hadir.
2. Dalam hal kesetaraan suara, Presiden atau hakim yang bertindak di tempat-Nya akan memiliki suara casting.
Pasal 56
1. Penilaian tersebut harus menyebutkan alasan yang menjadi dasarnya.
2. Keputusan tersebut harus memuat nama-nama hakim yang telah mengambil bagian dalam keputusan.
Pasal 57
Jika keputusan tidak mewakili secara keseluruhan atau sebagian pendapat bulat dari hakim, hakim berhak untuk memberikan pendapat terpisah.
Pasal 58
Penghakiman yang ditandatangani oleh Presiden dan oleh Panitera. Ini harus dibaca di pengadilan terbuka, karena pemberitahuan yang telah diberikan kepada agen.
Pasal 59
Keputusan Mahkamah tidak memiliki kekuatan mengikat kecuali antara para pihak dan dalam hal kasus tertentu.
Pasal 60
Penghakiman adalah final dan tanpa banding. Dalam hal terjadi sengketa mengenai makna dan ruang lingkup penilaian, Pengadilan harus mengartikannya atas permintaan pihak manapun.
Pasal 61
1. Permohonan revisi penilaian hanya dapat dilakukan bila berdasarkan penemuan beberapa fakta sedemikian sehingga menjadi faktor yang menentukan, yang sebenarnya adalah, ketika penghakiman itu diberikan, tidak diketahui ke Pengadilan dan juga ke pihak mengklaim revisi, selalu asalkan ketidaktahuan tersebut bukan karena kelalaian.
2. Proses untuk revisi akan dibuka oleh putusan Pengadilan tegas merekam adanya fakta baru, mengakui bahwa ia memiliki semacam karakter untuk meletakkan kasus ini terbuka untuk revisi, dan menyatakan aplikasi diterima di tanah ini.
3. Pengadilan mungkin memerlukan kepatuhan sebelumnya dengan istilah penghakiman sebelum mengakui proses dalam revisi.
4. Permohonan revisi harus dilakukan paling lambat dalam waktu enam bulan dari penemuan fakta baru.
5. Tidak ada aplikasi untuk revisi dapat dilakukan setelah lewat waktu sepuluh tahun sejak tanggal putusan tersebut.
Pasal 62
l. Haruskah negara menganggap bahwa ia memiliki minat yang bersifat hukum yang mungkin akan terpengaruh oleh keputusan dalam kasus ini, itu dapat mengajukan permintaan kepada Pengadilan yang akan diizinkan untuk campur tangan.
2 Itu harus menjadi bagi Mahkamah untuk memutuskan permintaan ini.
Pasal 63
1. Setiap kali pembangunan untuk konvensi yang menyatakan selain yang bersangkutan dalam kasus ini adalah pihak dipertanyakan, Panitera wajib memberitahukan semua negara segera tersebut.
2. Setiap negara sehingga diberitahu memiliki hak untuk campur tangan dalam proses, tetapi jika menggunakan hak ini, pembangunan yang diberikan oleh penghakiman akan sama-sama mengikat itu.
Pasal 64
Kecuali jika diputuskan oleh Pengadilan, setiap pihak harus menanggung biaya sendiri.


BAB IV - PENDAPAT PENASEHAT
Pasal 65
1. Pengadilan dapat memberikan pendapat penasehat hukum pada setiap pertanyaan atas permintaan apapun tubuh dapat diotorisasi oleh atau sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membuat permintaan seperti itu.
2. Pertanyaan di atas mana pendapat tersebut Pengadilan diminta harus diletakkan sebelum Pengadilan melalui permintaan tertulis yang berisi pernyataan yang tepat dari pertanyaan di atas mana pendapat yang diperlukan, dan disertai dengan semua dokumen cenderung melemparkan cahaya pada pertanyaan itu.
Pasal 66
1. Panitera wajib segera memberikan pemberitahuan tentang permintaan untuk pendapat tersebut kepada semua negara berhak untuk menghadap Pengadilan.
2. Panitera juga wajib, melalui suatu komunikasi khusus dan langsung, memberitahukan setiap negara berhak untuk menghadap Pengadilan atau organisasi internasional dianggap oleh Pengadilan, atau, harus itu tidak akan duduk, oleh Presiden, lebih mungkin untuk dapat memberikan informasi pada pertanyaan, bahwa Pengadilan akan dipersiapkan untuk menerima, dalam batas waktu yang akan ditetapkan oleh Presiden, pernyataan tertulis, atau mendengar, dengan duduk masyarakat yang diadakan untuk tujuan tersebut, pernyataan lisan yang berkaitan dengan pertanyaan .
3. Jika suatu negara berhak untuk menghadap pengadilan telah gagal untuk menerima komunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, negara tersebut dapat menyatakan keinginan untuk menyerahkan pernyataan tertulis atau yang didengar, dan Pengadilan akan memutuskan.
4. Negara dan organisasi telah disajikan pernyataan tertulis atau lisan atau keduanya diizinkan untuk mengomentari pernyataan yang dibuat oleh negara-negara lain atau organisasi dalam bentuk, sampai batas, dan dalam waktu-batas yang Pengadilan, atau, harus itu tidak akan duduk , Presiden, harus memutuskan dalam setiap kasus tertentu. Dengan demikian, Panitera akan pada waktunya berkomunikasi pernyataan tertulis tersebut kepada negara dan organisasi telah diajukan pernyataan serupa.
Pasal 67
Mahkamah akan memberikan pendapat penasehat di pengadilan terbuka, pemberitahuan yang telah diberikan kepada Sekretaris Jenderal dan kepada para wakil Anggota PBB, negara-negara lain dan organisasi internasional segera bersangkutan.
Pasal 68
Dalam pelaksanaan fungsi penasehat Mahkamah lebih lanjut akan dipandu oleh ketentuan-ketentuan Statuta ini yang berlaku dalam kasus-kasus kontroversial untuk sejauh mana mengakuinya dapat diterapkan.
BAB V - PERUBAHAN
Pasal 69
Koreksi terhadap Statuta ini akan berlaku efektif dengan prosedur yang sama seperti yang disediakan oleh Piagam PBB untuk perubahan Piagam itu, dengan tetap tunduk kepada ketentuan yang Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan dapat mengadopsi tentang partisipasi negara yang merupakan pihak dalam Statuta ini tetapi bukan Anggota PBB.
Pasal 70
Pengadilan akan memiliki kuasa untuk mengusulkan amandemen tersebut kepada Statuta ini karena mungkin dianggap perlu, melalui komunikasi tertulis kepada Sekretaris Jenderal, untuk dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 69.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar