·
Peran Parpol
Paska dibubarkannya PKI,perebutan kekuasaan di
indonesia berlangsung kontroversional.hal ini dapat di lihat dalam perumusan UU
pemilu yang molor begitu panjang,yaitu rentan waktu Desember sampai 22 November
1969.Kondisi ini terang saja kurang menguntungkan bagi partai-partai lain
selain Golkar,sebab golkar selain mendapat perlakuan yang istimewa dari
pemerintah,juga mendapatkan back-up dari militer.
Adapun pemilu yang diselenggarakan pada tanggal 3
juli 1971 diikuti oleh 10 partai politik. Pada perkembangan berikutnya satu hal
yang cukup menyakitkan bagi indonesia di era orde baru adalah adanya kebijakan
penciutan kontestan partai politik dan penyeragaman asas. Jika pemilu 1955
diikuti oleh banyak partai pemilu 1971 diikuti 10 partai politik maka pada
pemilihan umum 1977 hanya diikuti oleh 3 partai politik yakni PPP, PDI dan
GOLKAR. Ini merupakan perkembangan dari gagasan fungsi partai yang dilakukan
oleh ORBA.
Salah satu strategi politik yang dipakai oleh ORBA
adalah mewujudkan stabilitas politik. Sebagai jalan atas tujuan stabilitas
politik itu, ORBA mengukuhkan manufernya dengan cara menyederhanakan pluralisme
ideologi partai-partai menjadi 2 partai paketan. Pertama PPP dengan lambang
ka’bah untuk menampung nahdatul ulama’ partai muslimin indonesia PERTI. Kedua
PDI menghimpun 5 partai yaitu PNI, IPKI, MURBA, partai katolik dan partai
kristen indonesia.
Sementara itu PPP dan PDI justru mengalami keretakan
internal paska pemilu 1982 ditubuh PDI soliditas pengurus partai terganggu 4
pejabat terasnya yang terkenal dengan empat serangkai direcall dari DPR sebalum
akhirnya dipecat secara tidak hormat akibat banyaknya perpecahan yang terjadi
banyak program partai yang tidak berjalan.
·
Peran Badan Legeslatif
Ø Peran
DPR
Dalam suasana menegakkan orde baru sesudah
terjadinya G.30 S/PKI,DPR-GR mengalami perubahan,baik mengenai keanggotaan
maupun wewenangnya.Anggota PKI dikeluarkan,sedang partai politik lainnya
memakai hak recallnya untuk mengganti anggota yang dianggap tersangkut dalam atau
bersimpati dengan anggota PKI,dengan wakil lain.Susunan keanggotaan DPR-GR
menjadi jumlah total 242 anggota.Di antaranya 102 merupakan anggota
parpol,antara lain 44 anggota PNI dan 36 anggota NU,selebihnya anggota beberapa
partai kecil.Di samping itu ada 140 anggota Golongan Karya (ABRI).selain dari
itu diusahakan supaya tat kerja DPR-GR lebih sesuai dengan ketentuan-ketentuan
UUD 1945,terutama yang menyangkut kontrolnya.
Mengenai soal mengambil kepitusan,sistem
musyawarah/mufakat masih dipertahankan dengan ketentuan bahwa keputusan harus
diambil oleh anggota DPR sendiri (tanpa campur tangan dari presiden). DPR-GR demokrasi pancasila telah
menyelesaikan 82 buah undang-undang, yang terpenting diantaranya adalah No.15
tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota badan permusyawaratan rakyat,
perwakilan rakyat, No.16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR dan
DPR daerah menyelesaikan 7 buah resolusi, 9 buah pernyataan pendapat dan 1 buah
angket guna menyederhanakan efesiensi kerja para anggota dalam melaksanakan
tugasnya sebagai wakil rakyat maka dibentuk fraksi dalam DPR RI. Pengertian
fraksi menurut peraturan tata tertib DPR RI adalah pengelompokan DPR RI yang
mencerminkan konstelasi pengelompokan politik dalam masyarakat yang terdiri
dari unsur-unsur golongan karya dan golongan politik.
Sebagai hasil pelaksanaan tugas DPR RI diatas sejak
tanggal 2 oktober 1971 s/d 27 april 1976 telah menghasilkan 34 undang-undang, 3
buah memorandum dan 4 buah unsul pernyataan pendapat. Berbeda dengan DPR-GR demokrasi
pancasila yang unuk melaksanakan tugas membentuk undang-undang dibentuk bagian
dan untuk melaksanakan tugas pengawasan dibentuk komisi maka dalam melaksanakan
kedua bentuk tugas tersebut DPR RI hanya membentuk komisi yang jumlahnya,
termasuk komisi APBN adalah 11 buah.
Sama halnya DPR-GR demokrasi pancasila dalam hal
pengambilankeputusan masih tetap diutamakan (tanpa campur tangan presiden) dan
baru apabila tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Ø Peran
MPR
Sebagai
majelis transisi (yaitu perubahan dari masa demokrasi terpimpin ke demokrasi
pancasila atau dari masa orde lama ke orde baru, dimana banyak anggotanya yang
mengalami pemecatan karena dianggap terlibat dalam gerakan 30 S PKI) waktu
sidang umum ke IV dijakarta jumlah anggotanya hanya sebanyak 545 orang saja
terdiri dari anggota DPR 241 orang, utusan daerah 110 orang dan utusan golongan
karya 194 orang. Sidang istimewa jumlah anggotanya 660 orang, sedang pada
sidang ke V jumlah anggotanya menjadi 828 orang.
Pimpinan
majelis pada masa demokrasi pancasila ini juga melembaga tetapi lepas dari
pengaruh/kekuasaan presiden karena menurut undang-undang No.10 tahun 1966
tentang kedudukan MPR dan DPR-GR pasal 19 pimpinan MPRS tidak dirangkap dengan
jabatan-jabatan presiden, wakil presiden, menteri, jaksa agung, ketua dan
hakim-hakim anggota mahkamah agung, ketua dan anggota BPK, keua anggota DPA dan
jabatan-jabatan lain. Dengan ketetapan MPRS No.X/MPRS/1966 posisi dan fungsi
sebagaimana diatur oleh UUD 1945. Dengan demikian kedudukan fungsi pimpinan
MPRS masa demokrasi pancasila ini luas sekali, lebih luas dari pimpinan MPRS
demokrasi pancasila dan pimpinan MPR hasil pemilihan umum 1971.
·
Peran badan eksekutif
Dalam masa demokrasi pancasila ketetapan MPRS yang
memberikaan kedudukan presiden seumur hidup kepada ir.soekarno telah dibatalkan
dengan ketetapan MPRS No.XXXXIV 1968 jendral soeharto dipilih oleh MPRS sebagai
presiden. Jabatan wakil presiden sementara tidak diisi. Dalam masa demokrasi
liberal pasca pemerintahan orde baru yaitu pada tahun 1999 praktek
penyelenggaraan pemerintahan mengalami perubahan yang mendasar dari pada yang
sebelumnya terutama selama pemerintahan orde baru. Dalam proses pemilihan pres
dan wapres pada tahun 1999 dilakukan DPR/MPR secara langsung melalui suara
kedalam kotak suara yang disediakan oleh panitia pemilihan pres dan wapres yang
ditetapkan oleh DPR, kemudian kabinetnya dipilih oleh pres dan wapres yang
terpilih pada masa ini kabinet ditetapkan oleh presiden dengan sistem kabinet
nasional. Yaitu dimana para anggota kabinet dipilih oleh presiden dari unsur
partai, proposional dan daerah. Sehingga kabinetnya disebut gotong royong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar