Winnie The Pooh Glitter

Minggu, 15 Januari 2012

Hukum Tata Pemerintahan


ISTILAH DAN PENGERTIAN

·         Dalam Peraturan Perundang-undangan
Surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No.0198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal secara resmi mengunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan (pasal 5.c dan pasal 10 ayat 2).sedangkan Wirjono Prodjodikoro,bekas ketua Mahkamah Agung RI mengunakan istilah Hukum Tata Usaha Pemerintahan (vide peradilan Usaha pemerintahan) istilah tersebut mirip dengan istilah yang secara resmi di pakai dalam UUD yang pernah berlaku di indonesia yaitu UDDS 1950 yang secara eksplisit dimuat dalam pasal 108 dan 142.
Pasal 108 berbunyi : “pemutusan mengenai sengketa yang mengenai hukum tata usaha diserahkan kepada pengadilan yang mengadili pekara perdata atau kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi jika demikian seboleh-bolehnya dengan jaminan yang serupa tentang keadilan dan kebenaran”. Sedangkan pasal  142 berbunyi : “peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang ada pada tanggal 17 agustus 1950 tentang berlaku dengan  tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa UUD ini”.
Adapun istilah Hukum Tata Usaha Negara ditemukan secara resmi di dalam UU No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat no. Il / MPR / 1983 tentang GBHN serta pidato-pidato resmi kepala negara. Selanjutnya istilah ini dipakai pula secara resmi sebagai nama bagi UU no. 5 tahun 1986, yaitu undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Namun undang-undang  yang  disebutkan terakhir ini tidak hanya menggunakan satu istilah “tata usaha negara” saja sebab didalam pasal 44 UU tersebut ditegaskan juga bahwa “UU ini dapat disebut undang-undang peradilan administrasi negara”.

·         Istilah Asal
Dalam mengkaitkannya dengan istilah asal dan pengertiannya dalam bahasa indonesia maka dapat dijelaskan bahwa meskipun istilah yang dipakai dalam lapangan studi ini berbeda-beda namun objek dan maksudnya adalah sama. Rochmad Soemitro didalam pepernya yang berjudul “hukum tata pemerintahan pada umumnya di indonesia”. Mengemukakan bahwa “pengertian hukum tata pemerintahan (bestuursrecht) dapat dipersamakan dengan pengartian hukum administrasi negara (administratief recht).


·         Pengertian dan Cakupan
Pengertian administrasi, tata usaha dan pemerintahan
Administrasi dalam arti sempit berarti segala kegiatan tulis menulis, catat mencatat, surat menyurat, serta penyimpanan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketata usahaan belaka.
Dalam pengertian yang sempit ini maka pengertian administrasi itu sama dengan pengertian tata usaha, sehingga negara dan berkedudukan pusat, kemudian terdapat juga instasi-instasi yang melaksanakan keputusan dari badan-badan itu.

·         Arti Hukum Administrasi Negara
Rochmad Soemitro mengemukaan bahwa yang di maksud dengan hukum administrasi negara dan hukum tata pemerintahan ini meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh aktifitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan.
E . Utrecht mengemukakan bahwa hukum administrasi negara/hukum tata pemerintahan itu mempunyai objek :
1.      Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
2.      Sebagai aturan hukum mengenai hubungan  hukum, antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. Hukum administrasi negara juga adalah perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa.












BAB II
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SERTA
KEDUDUKAN, SISTEMATIKA DAN KODIFIKASI HAN

·         Kedudukan HAN dalam Tata Hukum
Secara historik HAN itu pada mulanya termasuk atau menjadi bagian dari HTN, tetapi karena perkembangan masyarakat dan study hukum di mana ada tuntunan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam study HAN maka lama kelamaan HAN itu menjadi lapangan studi sendiri. Terpisah bahkan menjadi maslah-masalah yang jauh lebih luah dari HAN.

·         Sistematika dan Kodifikasi HAN
Cakupan lapangan studi ini amatlah luas, bahkan dalam cakupannya yang luas itupun HAN terus menerus berkembang. HAN sampai sekarang belum memiliki sistematika dan kondifikasi tersebut berbeda dengan hukum perdata yang telah memiliki KUHPer (BW), hukum pidana yang telah memiliki KUH pidana (WvS), hukum acara pidana yang telah memiliki KUHP, dan sebagainya. Materi HAN sampai sekarang masih terpisah-pisah atau terserak-serak dalam berbagai sub bidang.












BAB III
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA


Sumber Hukum Materiil
1.      Sumber historik (sejarah)
·         UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat
·         Dokumen-dokumen atau surat-surat serta keterangan lain dari masa itu
2.      Sumber sosialisasi / antropologis
Dari sudut sosiologis/ antropologis ini yang dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan isi hukum positif, faktor-faktor mana meliputi pandangan ekonomis, pandangan agamis dan psikologi.
3.      Sumber filosfis
a.       Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil
b.      Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum
Sumber Hukum Formal
1.      UU (hukum administrasi negara tertulis)
Secara formal yang dimaksud dengan UU di indonesia adalah produk hukum yang dibuat oleh presiden bersama presiden.
2.      Praktek administrasi negara (konvensi)
Konvensi yang menjadi sumber hukum administrasi negara adalah praktek dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara atau hukum tertulis dipraktekkan di dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara.
3.      Yurisprudensi
Keputusan hakin (yurisprudensi) yang dapat menjadi sumber hukum administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi negara.
4.      Doktrin (anggapan para ahli hukum)
Doktrin atau pendapat para ahli dapat pula menjadi sumber hukum formal hukum administrasi negara, sebab pendapat para ahli itu dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum administrasi negara yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah-kaidah HAN.




BAB IV
PERKEMBANGAN DAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH

1.      Politik State
Pada zaman pertengahan ini kekuasaan raja sangan luas sebab ia sekaligus menjadi pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikaif. Tetapi lama kelamaan pemusatan kekuasaan dalam bentukpolitical state ini dipersoalkan dan pada akhir adab pertengahan kekuasaan kehakiman diambil dari tangan raja sehingga raja tinggal memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
2.      Legal State (negara hukum yang statis)
Di dalam konsep “legal state” (negara hukum yang lama statis) disamping porsinya yang sempit tugas pemerintah juga bersifat pasif artinya negara hanya menjadi wasit dan melaksanakan berbagai keinginan masyarakat yang telah disepakati bersama melalui pemilihan atas berbagai alternatif yang diputuskan secara demokratis-liberal. Pemerintah di dalam legal state ini lebih bersifat sebagai penjaga malam atau penjaga keamanan yang hanya bertindak jika ada gangguan terhadap keamanan, jadi tekanannya adalah perlindungan dan kebebasab politik.
3.      Welfare State(negara hukum yang baru, dinamis)
Welfare state (negara kesejahteraan) atau negara hukum materiil. Di dalam negara hukum modern “welfare state” ini tugas pemerintahan bukan lagi sebagai penjaga malam dan tidak boleh pasif tetapi harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat sehingga kesejahteraan bagi semua orang tetap terjamin. Dengan demikian pemerintah harus memberikan perlindungan bagi warganya bukan hanya dalam bidang politik tetapi juga dalam bidang sosial ekonomi sehingga kesewenang-wenangan dari golongan kaya harus dicegah oleh pemerintah.
4.      TUGAS-TUGAS PEMERINTAH:
Dengan kenyataan bahwa secara konstitusional negara indonesia menganut prinsip negara hukum yang dinamis maka dengan sendirinya tugas pemerintah indonesia begitu luas.pemerintah wajib berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat baik dalam bidang politik maupun dalam sosial-ekonominya.dan untuk itu pemerintah mendapat kewenangan untuk turut campur dalam berbagai kegiatan sosial guna membangun kesejahteraan sosial,seperti melakukan pengaturan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat dengan memberi izin,lisensi,dispensasi dan lain-lain atau melakukan pencabutan atas hak-hak warga negara tertentu karena diperlukan oleh umum.

2 komentar: