Winnie The Pooh Glitter

Kamis, 09 Februari 2012

Hukum Tata Pemerintahan

PERBUATAN PEMERINTAH

A.    Macam-macam perbuatan pemerintah
1.    Recthshandelingen (golongan perbuatan hukum)
2.    Feitelijke handelingen (golongan yang bukan perbuatan hukum)
Yang terpenting bagi Hukum Administrasi Negara adalah golongan perbuatan hukum, sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi HAN. Perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa:
a.    Perbuatan hukum menurut hukum privat(sipil)
b.    Perbuatan hukum menurut hukum public

B.    Perbuatan Hukum menurut Hukum Privat
Administrasi Negara sering juga mengadakan hubungan hubungan hukum dengan subjek hukum lain berdasarkan hukum privat seperti sewa-menyewa, jual beli, dan sebagainya.
1.    Administrasi Negara dalam dalam menjalankan tugas pemerintahan tidak dapat menggunakan privat.
2.    Administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya ada beberapa hal dapat juga menggunakan hukum privat.

C.    Perbuatan Hukum Menurut Hukum Publik
1.    Perbuatan Hukum Publik yang Bersegi Satu (eenzujdge publiekrechtelijke handeling)
Beberapa sarjana seperti S. Sybenga hanya mengakui adanya perbuatan hukum public yang bersegi satu, artinya hukum public itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah.
2.    Perbuatn Hukum Publik yang Bersegi Dua (tweezijdige publiekrechttelijke handeling)
Van der pot, Kranberg-Vegting, Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum public yang bersegi dua  atau adanya perjanjian menurut hukum public. Mereka member contoh tentang adanya “kortverband contract” (perjanjian kerja jangka pendek) yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan).




D.    Arti Tindakan Pemerintah
Menurut Van Vollenhoven yang dimaksudkan dengan tindakan pemerintahan (Bestuurshandeling) adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat  secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.

E.    Penentuan Tugas dan Kewenangan Perundang-undangan oleh Pemerintah
Menurut Donner disamping melakukan tindakan-tindakan hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan administrasi Negara juga melakukan pekerjaan menentukan tugas “traskstelling” ataupun tugas politik, sekalipun tugas tersebut bukan tugas utamanya.
F.Cara-cara Pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Menurut E. Utrecht tindakan pemerintah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu:
1.    Yang bertindak adalah administrasi Negara itu sendiri
2.    Yang bertindak adalah subjek hukum/badan hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara.
3.    Yang bertindak adalah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah.
4.    Yang bertindak adalah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara yang diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasan-yayasan pendidikan.
5.    Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subjek hukum lain yang bukan administrasi Negara, dimana kedua belah pihak bergabung dan bekerja sama.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa macam tindakan pemerintah yang merupakan tindakan hukum dalam rangka menyelenggarakan kepentingan umum yaitu:
1.    Dengan membedakan kewajiban pada organ-organ itu untuk menyelenggaeakan kepentingan umum.
2.    Dengan mengeluarkan UU yang bersifat melarang atu menyeluruh yang ditunjukkan pada tiap-tiap warga Negara untuk melakukan perbuatan (tingkah laku) yang perlu demi kepentingan umum.
3.    Memberikan perintah-perintah atau ketepatan-ketepatan yang bersifat memberikan beban.
4.    Memberikan subsidi atau bantuan kepada swasta.
5.    Memberikan kedudukan hukum  (rechstatus) kepada seseorang sesuai dengan keinginannya, sehingga orang tersebut memiliki hak dan kewajiban.
6.    Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan swasta.

A.    Definisi Ketetapan
Adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak,dalam lapangan pemerintah dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaanya yang istimewa.
B.    Bentuk Ketetapan
Ketetapan itu ada ada bentuk tertulis seperti Surat Izin menemudi, Surat Izin Bangunan, Surat Sertifikat Tanah dst, dan ada yang tidak tertulis, seperti perintah lisan seorang polisi untuk tidak memparkir kendaraan  ditempat yang dilarang kepada seorang pengemudi kendaraan tertentu, karena menyalahi peraturan lalu lintas jalan.
C.      Isi Ketetapan
Ketetapan itu selain mempunyai bentuk, juga mempunyai isi dan isi ketetapan itu harus sesuai dengan isi dari peraturan yang menjadi dasr berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut, seperti isi surat penetapan pajak kendaraan bermoptor beroda dua, jumlah pajak yag dikenakan kepada pemilik  kendaraan tersebut harus sama dengan jumlah pajak dalam peraturan pajak kendaraan bermotor beroda dua.
D.    Sifat Ketetapan
Hukum mempunyai sifat mengikat, apabila hukum itu mengikat umum maka disebut “regeling” atau “peraturan” tetapi apabila hukum itu mengikat seseorang tertentu saja maka disebut ketetapan.Jadi ketetapan itu adalah hukum. Yaitu hukum yang mengikat seseorang tertentu yang identitasnya ada pada ketetapan tersebut. Seperti surat Izin Mengemudi (SIM).


E.    Fungsi Ketetapan
Untuk melaksanakan suatu peraturan, perlu adanya suatu keputusan pemerintah yang membawa peraturan tersebut kedalam hal atau peristiwa nyata atau kongkrit tersebut atau dengan perkataan lain bahwa keputusan pemerintah tersebut melaksanakan suatu peraturan kedalam suatu hal/peristiwa konkrit tertentu, yang disebut dengan ketetapan. Melaksanakan peraturan kedalam suatu  hal atau peristiwa kongkrit tertentu. Seperti surat nikah fungsinya melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 9/1975.
F.    Kedudukan Ketetapan dalam Tertib Hukum Indonesia
Berdasarkan Stufen Theory dari Hans Kelsen, bahwa tertib hukum terbentuk sebuah pyramid, dimana pada tiap-tiap tangga pyramid terdapat kaidah-kaidah dan ketetapan yang merupakan yang merupakan suatu kaidah kedudukannya ada ditangga paling bawah, yang melaksanakan kaidah diatasnya yang disebut peraturan. Dan peraturan ini menjadi dasar berlakunya legalitas ketetapan tersebut.

3.    Stufen Theory dari Hans Kelsen
Dipuncak pyramid terdapat KAIDAH DASAR atau ground norm dan dibawahnya terdapat kaidah Undang-Undang Dasar yang dibentuk oleh badan yang berwenang yaitu MPR (Pasal  3 UUD 1945) UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden (pasal 5 ayat 1). Peraturan Pemerintah dibentuk oleh Presiden (Pasal 5 ayat 2) dan peraturan-peraturan tertulis lainnya dibentuk oleh badan yang berwenang.
Dasar berlakunya dan legalitas suatu kaidah terletak pada kaidah yang lebih tinggi. Yang menjadi dasar berlakunya suatu ketetapan adalah peraturan, dasar berlakunya peraturan adalah undang-undang dasar dan akhirnya dasar berlakunya undang-undang dasar adalah kaidah dasar (ground norm)
Pancasila yang tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar  Proklamasi tahun1945 berfungsi sebagai Ground Norm dalam tertib hukum Indonesia, karena sila-sila pancasila ini tercantum baik tegas atau tidak dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945,seperti sila pertama tercantum dalam pasal 29. Sedangkan UUD berfungsi sebagai hukum dasar dari hukum positif di Indonesia, ini berarti bahwa tata hukum di Indonesia disusun dan dibentuk tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Ketetapan sebagai individual norm, norma yang berlaku terhadap subjek hukum tertentu atau dengan perkataan lain suatu norma yang mengikat subjek hukum tertentu.
Sedangkan peratura,undang-undang,undang-undang dasar disebutnya sebagai General Norm yaitu norma yang berlaku/ mengikat umum,

4.    Peraturan, Ketetapan, dan Keputusan
Hubungan antara peraturan dan ketetapan adalah bahwa peraturan merupakan hukum in abstrakto atau general norms yang sifatnya mengikat umum, yang mengatur hal-hal umum,agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ini kedalam peristiwa yang kongkrit, yang nyata tertentu.
Apakah persamaan dan perbedaan antara keputusan,peraturan dan ketetapan itu. Persamaanya terletak bahwa ketiganya merupakan norma-norma yang mempunyai sifat mengikat. Sedangkan perbedaannya yaitu, apabila suatu keputusan pemerintah mengikat umum, mengikat setiap orang dalam suatu wilayah hukum.

5.    Macam-macam Ketetapan
a.    Ketetapan Positif
Dalam  garis besar ketetapan positif yang mempunyai akibat-akibat hukumnya dapatlah dibagi dalam lima golongan:
1)    Ketetapan yang pada umumnya melahirkan keadaan hukum yang baru.
2)    Ketetapan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi objek hukum tertentu.
3)    Ketetapan yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum.
4)    Ketetapan yang memberikan hak-hak baru kepada seorang atau lebih (ketetapan yang menguntungkan_
5)    Ketetapan yang membebankan kewajiban baru kepada seseorang atu lebih.
b.    Ketetapan Negatif
1)    Untuk menyatakan tidak berhak atau
2)    Untuk menyatakan tidak berdasarkan hukum atau pula
3)    Untuk melakukan penolakan seluruhnya.
c.    Ketetapan konstitutif
d.    Ketetapan deklarator
Ketetapan sepintas lalu dan ketetapan tetap
Merupakan ketetapan yang tugasnya selesai pada saat dikeluarkannya:
1)    Ketetapan yang menarik kembali ketetapan yang sudah ada atau
2)    Ketetapan yang maksudnya merubah teks atau redaksi dari suatu ketetapan yang telah dikeluarkan.

6.    Dispensasi, Vergunning, Lisensi, dan Konsensi
a)    Dispense atau bebas syarat
Dispensasi adalah perbuatan yang menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi suatu hal yang istimewa.
Tujuan dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum yang menyimpang dari syarat-syarat undang-undang yang berlaku untuk pemberian dispensasi ini juga harus dipenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan.
b)    Vergunning atau Izin
Utrecht memberikan pengertian Verguinning sebagai berikut:
“Bilamana pembuat peraturan tidak umumnyua melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal kongkrit, maka perbuatan administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).
c)    Lisensi
“Nama lisensi adalah tepat kiranya untuk izin guna menjalankan suatu perusahaan dengan leluasa”.
d)    Konsensi
“Maka yang disebut konsensi itu ialah bilaman orang-orang partikulir setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah”.

7.    Perintah, Panggilan dan Undangan
Adapun yang diartikan dengan perintah ialah pernyataan kehendak pemerintah yang ditujukan kepada seseorang atau lebih yang ditujukan kepada seseorang atau lebih yang tegasnya disebutkan siapa-siapanya dan bagi orang-orang itu melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnay bukanlah kewajibannya”.
Perintah yang merupakan ketetapan misalnya:
1)    Perintah polisi ketiga kalinya untuk membubarkan orang-orang tertentu yang berkumpul dengan maksud jahat berdasar pasal 218 KUHP.
2)    Perintah kepada seseorang tertentu yang menimbun barang yang maksudnya agar barang-barang yang dibutuhkan sehari-hari yang ditimbun, diperdagangkan lagi seperti biasa berdasarkan pasal 4 Handelkontroleeordonnantie 1935.

Panggilan memberikan kesan adanya atau timbul kewajiban”.
Ini berarti bahwa apabila panggilan itu tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi.sebagai contoh misalnya:
1)    Panggilan polisi kepada seseorang tertentu untuk didengar keterangannya oleh kepolisian berdasarkan pasal 2,12, dan 13 Undang-Undang Pokok Kepolisian tahun 1961 No. 13.
2)    Panggilan jaksa kepada seseorang tertentu yang harus memberikan bantuannya kepada saksi atau sebagai ahli kepada hakim berdasarkan pasal 70 HIR dan pasal 522 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar