Winnie The Pooh Glitter

Minggu, 08 Januari 2012

pengertian civic education


Civic Education, sejatinya dipahami sebagai wahana pendidikan yang didesain untuk membina dan mengembangkan sikap warganegara yang baik, cerdas, kritis dan partisipatif (smart and good citizen) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik dalam konteks lokal, regional maupun internasional. Secara lebih sederhana, Civic Education dipahami sebagai wahana pendidikan demokrasi (democracy education) bagi warganegara. Menurut Azra, Pendidikan Demokrasi secara substantif menyangkut soisalisasi, diseminasi, aktualisasi dan implementasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan (Azra, 2002: 166).
Dalam praktiknya, Pendidikan Kewargaan (Civic Education) tersebut memiliki peristilahan yang berbeda, seperti Citizenship Education, Humanright Education dan Democracy Education. Di Inggris misalnya, menyebut Pendidikan Kewargaan (Civic Education) dengan Citizenship Education, yang pada tahun 2002 ini menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Inggris. Bahkan di negara-negara Arab-seperti Yordania dan Sudan-istilah Civic Education diterjemahkan dengan al-tarbiyah almuwathanah dan altarbiyah al-wathaniyah.
Pendidikan Kewargaan yang diidentikkan dengan pendidikan HAM (Humanright Education) mengandung pengertian aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran akan penghormatan, perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia.
Menurut Azra, Pendidikan Kewargaan (Civic Education) adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM karena mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warganegara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warganegara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antarbudaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia (Azra, 2001).

Sabtu, 07 Januari 2012

Kode Etik Guru


Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah:
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.























perjalanan Hidup

The road of life twists and turns and no two directions are ever the same. Yet our lessons come from the journey, not the destination. Jalan kehidupan dipenuhi oleh liku liku dan perubahan,  dan jalan yg dilalui pun tak akan pernah sama. Namun kenyataannya pelajaran hidup kita datangnya memang dari perjalanan itu sendiri, bukan dari tujuannya....

Peristiwa semanggi


PERISTIWA SEMANGGI


      1.KRONOLOGI AKSI MASSA MENENTANG RUU PKB.
v  JAKARTA, (SiaR, 24/9/99). Sekitar pukul 07.00 WIB, sedikitnya 50 pemuda berdemo di komplek perumahan DPR di Kalibata. Mereka berupaya menghalangi keberangkatan para anggota DPR ke Senayan dengan cara mengempeskan ban mobil para anggota DPR. Namun rencana tersebut gagal lantaran para anggota DPR menginap di Hotel Mulia, Jl Asia Afrika, 20 meter dari Gedung DPR.
v  Pukul 09.00 WIB mereka meninggalkan lokasi dengan menumpang angkutan dan mereka meneruskan perjalanan ke Gedung DPR.
v  Sekitar pukul 09.40 RUU PKB disetujui DPR.
v  Pukul 13.25 WIB, sekitar 1000 mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Front Nasional Bersatu mendekati Gedung DPR/MPR. Mereka dihadang aparat di depan Jakarta Desain Center (JDC). Barikade mereka sangat ketat. Paling depan pagar kawat berduri, disusul sekitar 50 PHH Polres Jakbar, sekitar 20 pelontar gas air mata, dan 200 PHH Kodam Jaya.
v  Saat yang bersamaan di bawah fly over Taman Ria, juga hadir sekitar 30 orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Forum Keadilan Rakyat (FKR) dari masyarakat Semper, Jakut, juga menolak RUU PKB.
v  Pukul 12.00 WIB, situasi Jakarta masih biasa saja, hanya pintu keluar tol Senayan ditutup truk tentara.
v  Sekitar pukul 13.30, massa mahasiswa mulai berdatangan. Hanya saja,di beberapa kampus di Jakarta, termasuk Kampus Moestopo, ISTN, Universitas Sahid Jl. Suharjo dan yang lainnya diblokir aparat keamanan. Diperoleh informasi, sedikitnya 2700 personel tentara dan polisi diterjunkan untuk sidang pengesahan RUU PKB. Menurut informasi, Polda Metro Jaya telah menyiapkan sebanyak 7800 personil lebih dari berbagai kesatuan serta Kamra untuk mengamankan Jakarta hingga SU MPR. Untuk itu Kamra pun sudah dilengkapi tameng dan pentungan. Rincian personil yang disiapkan untuk SU MPR, antara lain terdiri dari Polri sebanyak 2800, ditambah Armed 10 Bogor 316 personil, Brigif II Cilandak 398 orang, Divisi I Kostrad Bandung 425 orang, POM 100 orang. Sebagian dari jumlah itu, akan ditugaskan untuk menjaga Gedung DPR/MPR sejumlah 2000 orang, Monas 100 orang, Patra Kuningan (kediaman presiden) 300 orang, Taman Suropati 400 orang, Tomang 1563 orang.
v  Sekitar pukul 13.50 WIB, jalan Sudirman menuju Semanggi macet total. Massa mulai berdatangan di kampus Atma Jaya. Sekitar pukul 14.00, sedikitnya 1500 mahasiswa Famred sudah tiba di depan JHCC. Mereka membawa keranda hitam yang bertuliskan: "Turut Berduka Cita Atas Matinya Hak Azasi Manusia". Ini sebagai reaksi atas disetujuinya RUU PKB.
v  Sementara sekitar 1000 anggota FNB yang lain, bergerak dari Palmerah yang diblokir langsung oleh aparat, sekitar pukul 13.55 terlibat rebutan barikade kawat berduri. Tak lama setelah acara tarik-tarikan barikade itu,sekitar 8 truk PHH datang, dan sekitar 400 personil pun turun memenuhi Jl Palmerah Utara di seberang JDC. Ditambah lagi sekitar 50 anggota polisi yang langsung mengambil posisi di depan barikade.
v  Sekitar pukul 14.10 WIB, demonstran dengan aparat kepolisian yang paling depan terlibat keributan kecil. Karena tarikan mahasiswa makin menguat, aparat sempat memukul pendemo dengan tongkat. Lalu dibalas dengan lemparan batu oleh mahasiswa.
v  Pukul 14.40 WIB, terjadi bentrokan antara demonstran dengan aparat tak terhindarkan di Jalan Palmerah Utara. Karena pendemo melempar, aparat ngamuk dan mengejar pendemo hingga kocar-kacir. Aparat pun menembak, dan dua orang tergeletak. Salah satu korbanya bernama Koswara, penduduk Tegalwaru. Dia tampak masih bernapas namun beberapa bagian tubuhnya luka parah.Sedangkan seorang lagi yang tak jelas identitasnya tampak parah karena kepalanya bocor kena luka tembak. Ia tergeletak di sebuah kios tak jauh dari lokasi kejadian. Tak lama kemudian, mobil Kijang Perintis kepolisian No Pol 3307-VII langsung mengambil dua orang yang tergeletak dan menutupnya dengan kain spanduk. Aparat menangkap 17 orang petugas logistik yang membawa dua mobil Kijang  berisi logistik bagi demonstran di halaman Bank BII Cabang Palmerah. Mereka juga menangkap seorang penduduk  yang berada di Kantor BII. 
v  Sementara di Kampus Mustopo Beragama, aparat kepolisian dan mahasiswa yang sejak siang sudah saling baku lempar, akhirnya digantikan oleh marinir. Sempat terjadi saling ejek antara polisi dengan marinir.Hampir terjadi perkelahian diantara mereka.
v  Pukul 16.15 WIB, aparat menembakkan gas air mata juga memuntahkan peluru ke arah massa di fly over Jl Gatot Soebroto Senayan. Mahasiswa sempat kocar-kacir namun mereka juga membalas dengan lemparan batu sekenanya. Pada saat yang bersamaan sebuah mobil aparat terbakar.
v  Pukul 16.30, Forkot yang berada di jalan tol Slipi mulai berhadap-hadapan langsung dengan aparat keamanan.
Tak lama kemudian keduanya sudah terlibat saling memukul.
v  Setelah ada salah seorang aparat yang kena batu, mereka langsung menyerbu dengan tembakan gas air mata. Penembakan gas air mata selesai pukul 16.30 WIB. Tapi lama kemudian berlangsung lagi. Tabung gas air mata yang ditembakan oleh aparat masih diambil oleh para mahasiswa dan dilempar balik ke arah aparat keamanan yang membuat mereka sempat mundur. Aparat lalu mencoba menyerang lagi. Karena terdesak, mahasiswa terus melancarkan lemparan batu. Sebuah Kijang AD No. Pol. 8146/45 dibakar.
v  Pukul 17.00 WIB, setelah membersihkan mukanya dengan air dari pompa-pompa hydran di JHCC, mahasiswa terus merangsek maju. Mereka bertekad menembus ke Gedung DPR/MPR. Pintu tol Senayan terbakar.
v  Tapi pukul 17.30 mahasiswa kembali terdesak ke Semanggi. Seorang ibu bersama tiga anaknya tiba-tiba dipukul oleh aparat di sekitar JHCC.
v  Sementara massa yang ada di depan laboratorium AL (Ladogi) saling timpuk antara mahasiswa dan masyarakat dengan aparat. Seorang PHH terluka dibagian kepalanya.
v  Sekitar pukul 18.00 WIB sebuah Kijang polisi No Pol 1720/VII dibakar mahasiswa di depan Kampus Atma Jaya. Sementara seratus polisi bertahan di jembatan Semanggi. Sebagian mahasiswa tetap bertahan di Tol Cawang-Grogol,ratusan mahasiswa yang bertahan di Semanggi terus melempar bom molotov.Sedangkan aparat mendapatkan amunisi baru, sebanyak 12 kotak berisi gas air mata dan peluru.
v  Pukul 18.50 WIB, situasi mirip Tragedi Semanggi 13 November tahun lalu pecah lagi. Massa non mahasiswa kian membesar. Aparat PHH dari Polda,semakin panik dan terus melepas tembakan dan gas air mata.
v  Pukul 19.25 WIB, serentetan tembakan kembali menggelegar di seputaran jembatan Semanggi Jakarta. Dan satu bus sekolah AL dibakar oleh mahasiswa. Dan gas air mata terus ditembakan ke arah kerumunan massa.Mahasiswa berlarian dan terdesak hingga memasuki kampus Atma Jaya. Aparat berusaha keras mendesak massa yang berada di ruas Jl. Semanggi, agar memasuki kampus Atma Jaya.
v  Tembakan peringatan terus berdesing. Massa yang berlarian, kemudian balik lagi dan melakukan serangan balik dengan lemparan batu, kayu dan botol-botol minuman. Peristiwa yang sama, juga terlihat di seputaran Semanggi hingga kampus Atma Jaya.



v  Hingga pukul 23.00 WIB sebagian besar mahasiswa sudah hampir terkonsentrasi di Kampus Atma Jaya. Mahasiswa terkurung di dalam kampus.Semua unit logistik yang berusaha masuk ke kampus diblokir oleh aparat.
v  Hingga pukul 00.00, jumlah korban yang berhasil dievakusi berjumlah 164 orang. Mereka dirawat di beberapa rumah sakit terdekat, yaitu RS AL Mintohardjo, RS Carolus, dan RS Jakarta.
v  Setelah pukul 02.00 bentrokan tidak terjadi lagi, masing-masing pihak saling berjaga di sekitar kampus Atma Jaya dan Semanggi.
v  Namun, tiba-tiba sekitar pukul 04.00 sejumlah tentara masuk kampus Atma Jaya yang menjadi basis pertahanan mahasiswa. Tentara dan polisi melakukan penembakan membabi buta ke arah kerumunan massa. Mereka juga memecah kaca dan merusak mobil yang ada di dalam halaman kampus Atma Jaya.Setelah itu letupan-letupan senjata tentara sesekali menyalak ke udara.
v  Pukul 07.00 panglima perang milisi Front Pembela Islam, Habib Razief Sidiq datang ke Semanggi bersama sekitar 20 orang pasukannya. Dengan bersorban putih putih mereka terlibat percakapan serius dengan polisi dan tentara.
v  Sekitar pukul 09.00 sebagian mahasiswa dievakuasi dari Atmajaya ke beberapa kampus terdekat untuk menghindari isu SARA. Sebab terdengar isu FPI telah diminta oleh Pangdam Jaya Mayjen Djaja Suparman untuk menyerang mahasiswa di Atma Jaya, setelah selesai Sholat Jumat.
v  Hingga tengah hari (12.00) bentrokan terus terjadi. Bahkan kali ini masyarakat Bendungan Hilir "bertempur" dengan aparat lantaran gas air mata yang dilempar aparat berhembus ke perkampungan mereka. Seorang meninggal ditembak matanya oleh aparat PHH.

2. Proses hukum dan penyelesaian
a.        Dalam kaitan dengan penembakan, telah dilakukan pendataan nomor dan nama pemegang senjata dari pasukan PHH yang bertugas di kawasan Semanggi pada saat kejadian. Selanjutnya terhadap 361 pucuk senjata M-16 A 1 dan 567 pucuk senjata SS-1 dilakukan uji balistik untuk mencocokkan dengan anak peluru, sedangkan uji metalurgi untuk mencocokkan serpihan peluru bukti.
b.       Identifikasi tersangka penembakan belum dapat dilakukan karena uji balistik dan uji metalurgi belum dapat menunjukkan senjata mana yang menembakkan anak peluru bukti.
c.        Kepada 164 personil ABRI yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tembakan, telah dijatuhi hukuman disiplin oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing-masing.
d.       Penyelesaian peristiwa Semanggi selanjutnya akan sangat tergantung kepada dapat atau tidaknya ditemukannya senjata api yang menembakkan anak peluru bukti.
e.        Dari korban yang tewas, hanya didapatkan 5 serpihan peluru yang tidak dapat diperiksa melalui uji balistik, sedangkan satu-satunya anak peluru bukti yang utuh (40%) didapatkan dari korban Rinanto yang tempat meninggalnya tidak diketahui secara pasti.Tiba-tiba ribuan gelombang massa tak terkendali dan brutal masuk menduduki Gedung MPR-RI dimana hampir seluruh pejabat negara dan wakil rakyat ada disitu.  Indonesia tidak punya pemerintahan lagi karena diambil alih massa tidak jelas.Dapat dibayangkan bagaimana tragisnya bagi kita apabila itu terjadi. TNI dan Polri merasa terpanggil untuk mencegah skenario buruk ini dan telah bertindak tegas dengan resiko tidak populer. Itulah taruhan bangsa peristiwa semanggi".
f.       Para saksi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan massa pengunjuk rasa dengan berbagai alasan tidak hadir dalam pemeriksaan.
g.      Hal-hal diatas yang menyebabkan penyelesaian peristiwa Semanggi baru pada tahap penindakan terhadap mereka yang telah melanggar disiplin tembakan selama bertugas di tempat kejadian perkara. Sedangkan peristiwa penembakan yang menyebabkan meninggalnya 8 orang mahasiswa dan massa pengunjuk rasa belum cukup bukti untuk diadakan penuntutan dan persidangan.
h.       Pemeriksaan akan terus dilakukan baik mencari alat bukti senjata maupun bukti-bukti lainnya sehingga dapat diketahui penembak yang sebenarnya.