Winnie The Pooh Glitter

Rabu, 18 Januari 2012

Tersenyumlah,,,


Senyumlah...niscaya akan cerahlah dunia...niscaya akan hilanglah kabut penghalang...niscaya akan terbentanglah jalinan yang indah...jalinan ukhuwah di antara kita menuju ridho-NyaSenyumlah saudaraku...senyumlah dengan segenap jiwamu...senyumlah dengan sepenuh hatimu...senyumlah dengan setulus batinmu...semoga Allah memberkahi senyum ikhlasmu ituNabi SAW tercinta telah bersabda...sedekah tidak harus dengan harta berlimpah...sedekah tidak mesti dalam jumlah yang besar...senyuman ikhlas dan membahagiakan tiap orang yang melihatnya...juga bisa dinilai sebagai sedekah dari pemiliknyaSenyumlah saudaraku...cerahkanlah wajahmu dengan senyum itu...hadapilah saudaramu yang lain dengan wajah bersinar...dengan senyum manismu yang sungguh menyejukkan jiwa...Semoga Allah mempererat jalinan ukhuwahmu dengannya....

Bunda ^_^


Ibunda...
Di tirai pagi kubersandar pada dinding kesedihan Di senandung alam kuberbaring pada rajutan kerinduan Ibunda... Telah jauh jarak antara kutub-kutub tubuh kita Membentang kerinduan didalam anak-anak sungai diujung mata kitaIbunda...Coba kukumpulkan keindahan dunia untuk ganti hadirmu Coba kupilah yang terbaik untuk isi kerinduanku Tapi bunda...Dunia takkan mampu menggantikanmu Pilahan yang terbaik takkan lagi coba kuisi dalam rinduku Dunia...ah apalah arti dunia ketika surgapun ditelapak kakimu Menopang segala yang ada ditubuh, hati dan luangan kasih sayangmu Hingga begitu indah setiap detik dalam rahimmu Hingga begitu indah setiap detik dalam gendonganmu Hingga begitu indah setiap detik dalam pangkuanmu Hingga derita kau rasa indah demi anandamu Lalu...kenapa hanya rindu yang ananda punya untuk ibunda Tidak bunda...Rindu ini hadir dalam Doa anandamu Agar surga selalu hadir untukmu Bukan hanya ditelapak kakimu



Selasa, 17 Januari 2012

Mengapa wanita mudah menangis??


Suatu ketika, ada seorang anak laki-laki yang bertanya pada ibunya. "Ibu, mengapa Ibu menangis?". Ibunya menjawab, "Sebab aku wanita"."Aku tak mengerti" kata si anak lagi. Ibunya hanya tersenyum dan memeluknya erat. "Nak, kamu memang tak akan pernah mengerti....". Kemudian anak itu bertanya pada ayahnya. "Ayah,mengapa Ibu menangis?, Ibu menangis tanpa sebab yang jelas". Sang ayah menjawab, "Semua wanita memang sering menangis tanpa alasan". Hanya itu jawaban yang bisa diberikan ayahnya.Sampai kemudian si anak itu tumbuh menjadi remaja, ia tetap bertanya-tanya, mengapa wanita menangis. Hingga pada suatu malam, ia bermimpi dan bertanya kepada Tuhan, "Ya Allah,mengapa wanita mudah sekali menangis?"Dalam mimpinya ia merasa seolah Tuhan menjawab, "Saat Kuciptakan wanita, Aku membuatnya menjadi sangat utama. Kuciptakan bahunya, agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun juga bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan kepala bayi yang sedang tertidur. Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan dan mengeluarkan bayi dari rahimnya, walau kerap berulangkali ia menerima cerca dari anaknya itu.Kuberikan keperkasaan yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang menyerah saat semua orang sudah putus asa. Kepada wanita, Kuberikan kesabaran untuk merawat keluarganya walau letih, walau sakit, walau lelah, tanpa berkeluh kesah.Kuberikan wanita, perasaan peka dan kasih sayang untuk mencintai semua anaknya dalam kondisi dan situasi apapun.Walau acapkali anak-anaknya itu melukai perasaan dan hatinya.Perasaan ini pula yang akan memberikan kehangatan pada bayi-bayi yang mengantuk menahan lelap. Sentuhan inilah yang akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya.Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya melalui masa-masa sulit dan menjadipelindung baginya. Sebab bukannya tulang rusuk yang melindungi setiap hati dan jantung agartak terkoyak. Kuberikan kepadanya kebijaksanaan dan kemampuan untuk memberikan pengertian dan menyadarkan bahwa suami yang baik adalah yang tak pernah melukai istrinya.Walau seringkali pula kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepadasuami agar tetap berdiri sejajar, saling melengkapi dan saling menyayangi.Dan akhirnya Kuberikan ia air mata agar dapat mencurahkan perasaannya.Inilah yang khusus Kuberikan kepada wanita, agar dapat digunakan kapanpun ia inginkan.Hanya inilah kelemahan yang dimiliki wanita, walaupun sebenarnya air mata ini adalah air mata kehidupan".

tips buat perempuan yang cantik

Agar wajah selalu segar, berseri-seri, dan cantik, cucilah minimal 5 kali sehari yaitu dengan air wudhu. Jangan langsung dikeringkan oleh handuk, biarkan menetes dan kering sendiri. Laluambillah sajadah, shalat, berdikir, berdoa.Untuk menghilangkan stress, salah satu penyebab kerut di wajah, perbanyaklah 'olah raga'. Jikatidak ada waktu untuk pergi ke studio fitness, spot-gym, dll, cukup dengan memperbanyak sholat. Dengan sholat berarti kita menggerakan seluruh tubuh. Konsultasikan semua keluh kesahkita pada Zat Yang Maha Tahu - Allah SWT dengan dzikir dan doa.Untuk pelembab, agar awet muda, gunakanlah senyum. Tidak hanya di bibir tapi di hati juga.Katakan pada diri sendiri anda adalah cantik dan tidak memerlukan segala macam operasi plastik. Tidak lupa membisikan 'kata kunci' "Allahuma kamma hassanta khalgii fahassin khulqii" "Ya Allah sebagaimana engkau telah memperindah kejadianku, maka perindah pula ahlaq ku" (HR  Ahmad).Untuk mendapatkan bibir cantik, bisikan kalimat-kalimat Allah, tidak berkata bohong, ataumenyakiti hati orang lain, tidak dipakaimenyombongkan diri atau takabur. Agar tubuh langsing, singset dan mulus, lakukan diet yang teratur yaitu dengan berpuasaseminggu 2 kali, Senin dan Kamis. Jika kuat, lebih bagus lagi berpuasa seperti nabi Daud AS.Makanlah makanan halal, perbanyak sayuran, buah-buahan, air putih.Untuk mengembangkan diri, sebarkan salam dan sapaan. Dengan demikian kita akan banyak dikenal dan disayangi....


Minggu, 15 Januari 2012

Hukum Tata Pemerintahan


ISTILAH DAN PENGERTIAN

·         Dalam Peraturan Perundang-undangan
Surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No.0198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal secara resmi mengunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan (pasal 5.c dan pasal 10 ayat 2).sedangkan Wirjono Prodjodikoro,bekas ketua Mahkamah Agung RI mengunakan istilah Hukum Tata Usaha Pemerintahan (vide peradilan Usaha pemerintahan) istilah tersebut mirip dengan istilah yang secara resmi di pakai dalam UUD yang pernah berlaku di indonesia yaitu UDDS 1950 yang secara eksplisit dimuat dalam pasal 108 dan 142.
Pasal 108 berbunyi : “pemutusan mengenai sengketa yang mengenai hukum tata usaha diserahkan kepada pengadilan yang mengadili pekara perdata atau kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi jika demikian seboleh-bolehnya dengan jaminan yang serupa tentang keadilan dan kebenaran”. Sedangkan pasal  142 berbunyi : “peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang ada pada tanggal 17 agustus 1950 tentang berlaku dengan  tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa UUD ini”.
Adapun istilah Hukum Tata Usaha Negara ditemukan secara resmi di dalam UU No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat no. Il / MPR / 1983 tentang GBHN serta pidato-pidato resmi kepala negara. Selanjutnya istilah ini dipakai pula secara resmi sebagai nama bagi UU no. 5 tahun 1986, yaitu undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Namun undang-undang  yang  disebutkan terakhir ini tidak hanya menggunakan satu istilah “tata usaha negara” saja sebab didalam pasal 44 UU tersebut ditegaskan juga bahwa “UU ini dapat disebut undang-undang peradilan administrasi negara”.

·         Istilah Asal
Dalam mengkaitkannya dengan istilah asal dan pengertiannya dalam bahasa indonesia maka dapat dijelaskan bahwa meskipun istilah yang dipakai dalam lapangan studi ini berbeda-beda namun objek dan maksudnya adalah sama. Rochmad Soemitro didalam pepernya yang berjudul “hukum tata pemerintahan pada umumnya di indonesia”. Mengemukakan bahwa “pengertian hukum tata pemerintahan (bestuursrecht) dapat dipersamakan dengan pengartian hukum administrasi negara (administratief recht).


·         Pengertian dan Cakupan
Pengertian administrasi, tata usaha dan pemerintahan
Administrasi dalam arti sempit berarti segala kegiatan tulis menulis, catat mencatat, surat menyurat, serta penyimpanan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketata usahaan belaka.
Dalam pengertian yang sempit ini maka pengertian administrasi itu sama dengan pengertian tata usaha, sehingga negara dan berkedudukan pusat, kemudian terdapat juga instasi-instasi yang melaksanakan keputusan dari badan-badan itu.

·         Arti Hukum Administrasi Negara
Rochmad Soemitro mengemukaan bahwa yang di maksud dengan hukum administrasi negara dan hukum tata pemerintahan ini meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh aktifitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan.
E . Utrecht mengemukakan bahwa hukum administrasi negara/hukum tata pemerintahan itu mempunyai objek :
1.      Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
2.      Sebagai aturan hukum mengenai hubungan  hukum, antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. Hukum administrasi negara juga adalah perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa.












BAB II
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SERTA
KEDUDUKAN, SISTEMATIKA DAN KODIFIKASI HAN

·         Kedudukan HAN dalam Tata Hukum
Secara historik HAN itu pada mulanya termasuk atau menjadi bagian dari HTN, tetapi karena perkembangan masyarakat dan study hukum di mana ada tuntunan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam study HAN maka lama kelamaan HAN itu menjadi lapangan studi sendiri. Terpisah bahkan menjadi maslah-masalah yang jauh lebih luah dari HAN.

·         Sistematika dan Kodifikasi HAN
Cakupan lapangan studi ini amatlah luas, bahkan dalam cakupannya yang luas itupun HAN terus menerus berkembang. HAN sampai sekarang belum memiliki sistematika dan kondifikasi tersebut berbeda dengan hukum perdata yang telah memiliki KUHPer (BW), hukum pidana yang telah memiliki KUH pidana (WvS), hukum acara pidana yang telah memiliki KUHP, dan sebagainya. Materi HAN sampai sekarang masih terpisah-pisah atau terserak-serak dalam berbagai sub bidang.












BAB III
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA


Sumber Hukum Materiil
1.      Sumber historik (sejarah)
·         UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat
·         Dokumen-dokumen atau surat-surat serta keterangan lain dari masa itu
2.      Sumber sosialisasi / antropologis
Dari sudut sosiologis/ antropologis ini yang dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan isi hukum positif, faktor-faktor mana meliputi pandangan ekonomis, pandangan agamis dan psikologi.
3.      Sumber filosfis
a.       Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil
b.      Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum
Sumber Hukum Formal
1.      UU (hukum administrasi negara tertulis)
Secara formal yang dimaksud dengan UU di indonesia adalah produk hukum yang dibuat oleh presiden bersama presiden.
2.      Praktek administrasi negara (konvensi)
Konvensi yang menjadi sumber hukum administrasi negara adalah praktek dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara atau hukum tertulis dipraktekkan di dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara.
3.      Yurisprudensi
Keputusan hakin (yurisprudensi) yang dapat menjadi sumber hukum administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi negara.
4.      Doktrin (anggapan para ahli hukum)
Doktrin atau pendapat para ahli dapat pula menjadi sumber hukum formal hukum administrasi negara, sebab pendapat para ahli itu dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum administrasi negara yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah-kaidah HAN.




BAB IV
PERKEMBANGAN DAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH

1.      Politik State
Pada zaman pertengahan ini kekuasaan raja sangan luas sebab ia sekaligus menjadi pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikaif. Tetapi lama kelamaan pemusatan kekuasaan dalam bentukpolitical state ini dipersoalkan dan pada akhir adab pertengahan kekuasaan kehakiman diambil dari tangan raja sehingga raja tinggal memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
2.      Legal State (negara hukum yang statis)
Di dalam konsep “legal state” (negara hukum yang lama statis) disamping porsinya yang sempit tugas pemerintah juga bersifat pasif artinya negara hanya menjadi wasit dan melaksanakan berbagai keinginan masyarakat yang telah disepakati bersama melalui pemilihan atas berbagai alternatif yang diputuskan secara demokratis-liberal. Pemerintah di dalam legal state ini lebih bersifat sebagai penjaga malam atau penjaga keamanan yang hanya bertindak jika ada gangguan terhadap keamanan, jadi tekanannya adalah perlindungan dan kebebasab politik.
3.      Welfare State(negara hukum yang baru, dinamis)
Welfare state (negara kesejahteraan) atau negara hukum materiil. Di dalam negara hukum modern “welfare state” ini tugas pemerintahan bukan lagi sebagai penjaga malam dan tidak boleh pasif tetapi harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat sehingga kesejahteraan bagi semua orang tetap terjamin. Dengan demikian pemerintah harus memberikan perlindungan bagi warganya bukan hanya dalam bidang politik tetapi juga dalam bidang sosial ekonomi sehingga kesewenang-wenangan dari golongan kaya harus dicegah oleh pemerintah.
4.      TUGAS-TUGAS PEMERINTAH:
Dengan kenyataan bahwa secara konstitusional negara indonesia menganut prinsip negara hukum yang dinamis maka dengan sendirinya tugas pemerintah indonesia begitu luas.pemerintah wajib berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat baik dalam bidang politik maupun dalam sosial-ekonominya.dan untuk itu pemerintah mendapat kewenangan untuk turut campur dalam berbagai kegiatan sosial guna membangun kesejahteraan sosial,seperti melakukan pengaturan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat dengan memberi izin,lisensi,dispensasi dan lain-lain atau melakukan pencabutan atas hak-hak warga negara tertentu karena diperlukan oleh umum.